MA Tolak Gugatan Moeldoko Soal ADART Partai Demokrat, Supriyani : Begal Politik Pasti Akan Kalah

Gunungkidul, (kupass.com)–Sejumlah kader Partai Demokrat menyambut positif atas ditolaknya Judicial Review kubu Moeldoko oleh Mahkamah Agung terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat. Partai Demokrat Gunungkidul menyambut positif dan menilai ditolaknya gugatan itu sudah sangat tepat.

Ketua DPC Demokrat Gunungkidul Supriyani Astuti berujar, atas putusan MA menegaskan bahwa partai Demokrat yang dipimpin oleh Agua Harimurti Yudhoyono (AHY) memang sudah sah. Meskipun menyambut positif, namun Supriyani meminta para kadernya untuk tidak bereuforia berlebihan.

“Begal politik tidak akan pernah menang, mereka akan kalah. Karena kami (kubu AHY) yang memang benar – benar sah,”kata Supriyani dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (10/11/2021).

Para kader yang ada di bawah DPC Gunungkidul disebut Supriyani akan tetap solid dan setia pada kepemimpinan putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono itu. “Akar rumput Demokrat Gunungkidul masih kompak dan solid,”tandasnya.

Diketahui bahwa Mahkamah Agung (MA) telah menolak uji materi (judicial review) terhadap AD/ART Partai Demokrat dibawah kepengurusan Ketua Umum AHY. Selasa (09/11/2021).

Perkara uji materi itu tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021. Tertera identitas pemohon M Isnaini Widodo melawan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Para pemohon tersebut memberikan kuasanya kepada pengecara senior Yusril Ihza Mahendra.

Sementara itu objek pada sengketa perkara itu adalah AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART, pada 18 Mei 2020 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *