Gugatan Pendukung KSP Moeldoko Kembali Ditolak, Demokrat Gunungkidul : Kado Akhir Tahun

Playen, (kupass.com)–Gugatan pendukung Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat (ADART) kembali ditolak. Gugatan yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly itu sebelumnya didaftarkan ke Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Seluruh kader tak terkecuali jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Gunungkidul merasa bersyukur dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang kembali menolak gugatan itu.

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat) pada Kamis (23/12/2021).

“Putusan PTUN ini merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia. Sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal di Deli Serdang beberapa waktu lalu menjadi perhatian publik,”kata Ketua DPC Demokrat Gunungkidul Supriyani Astuti.

Menurutnya, KLB abal – anak itu dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi.

“Kami juga sampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum. Putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat, namun demikian juga kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia,”terangnya.

Dalam pertimbangan hukum pada salinan putusan tersebut tertera Majelis Hakim menyatakan gugatan ditolak karena Pengadilan TUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham. Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.

“Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah,”imbuhnya.

Menurut Supriyani hal ini nerlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini semakin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Sejak perkara ini diregister pada 30 Juni 2021, telah digelar 16 kali sidang di mana Majelis Hakim telah mempelajari, menganalisa bukti Dokumen dan mendengarkan keterangan Saksi Fakta dan Saksi Ahli dari para pihak. Para pihak yakni Menkumham sebagai Tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai Tergugat II Intervensi, dan Pendukung Moeldoko sebagai Penggugat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *