Dapil Tak Berubah, Parpol Bakal Segera Mendaftarkan Calegnya ke KPU

Wonosari, (kupass.com)–Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gunungkidul terus melakukan sosialisasi menjelang Pemilu yang bakal dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Susuai Peraturan KPU, Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Gunungkidul sama seperti pada pemilu sebelumnya di tahun 2019 lalu. Sesuai tahapan, sebentar lagi Partai Politik bakal segera mendaftarkan Calon Legeslatif (Caleg) ke KPU sesuai tahapan yang ada.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Ahmadi Ruslan Hani saat melaksanakan sosialisasi penetapan Dapil pada Kamis (13/04/2023). Dia menjelaskan bahwa untuk Dapil pada pemilu kali ini tak berubah masih sama dengan pemilu sebelumnya.

Dapil 1 meliputi Kapanewon Wonosari dan Playen mendapatkan alokasi 9 kursi, Dapil 2 Kapanewon Patuk, Gedangsari, Nglipar dan Ngawen 8 kursi, Dapil 3 Kapanewon Ponjong, Semin, Karangmojo 10 kursi dan Dapil 4 Kapanewon Rongkop, Semanu, Girisubo dan Tepus 9 kursi.

“Untuk Dapil 5 Kapanewon Tanjungsari, Saptosari, Paliyan, Panggang dan Purwosari 9 kursi. Untuk DPR RI Dapil DIY 8 kursi sementara DPR Provinsi 11 kursi,”bebernya.

Ahmadi menambahkan bahwa tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) saat ini ditetapkan sejumlah 616.419 pemilih yang rencananya akan mencoblos di 2710 TPS (Tempat Pemungutan Suara). Menurutnya sosialisasi saat ini terus digencarkan oleh KPU mulai koordinasi dengan Pemerintah Daeah, Ormas Kepemudaan hingga Partai Politik.

“Tahapan terdekat yakni pendaftaran caleg
Mulai tanggal 25 April. Kami berharap parpol segera menyiapkan Calegnya sesuai Dapil yang sudah ditentukan,”imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *