Bawaslu Gunungkidul Dinilai Tak Profesional, Wartawan Senior Laporkan Ke DKPP

Wonosari, (suaragunungkidul.id)–Lima Komisioner Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu oleh wartawan senior Gunungkidul Bambang Wahyu Widayadi. Kelima personil tersebut dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya mengawal proses pemilukada Kabupaten Gunungkidul.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 84-PKE-DKPP/VIII/2020, Jumat (28/08/2020) pada pukul 09.00 WIB.

Lima anggota Bawaslu yakni Tri Asmiyanto, Is Sumarsono, Sudarmanto, Rosita dan Rini Iswandari berstatus sebagai Teradu dalam perkara 84-PKE-DKPP/VIII/2020. Sementara itu pelapor yakni Bambang Wahyu Widayadi memberikan kuasa kepada Wawan Andriyanto dan Harry Gunawan.

Dalam sidang, Wawan Andriyanto menjelaskan bahwa terdapat sejumlah dua pokok aduan yang dalilkan bagi teradu. Yaknk kelima Komisioner Bawaslu Gunungkidul dalam hal ini pihak teradu diduga tidak profesional dan tidak cermat dalam menerbitkan Putusan Nomor 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020.

Dugaan ketidakprofesional mereka lantaran sejumlah sebab, yakni memasukkan keterangan saksi yang tidak hadir dalam persidangan dan mengabaikan keabsahan alat bukti yang diduga diambil secara sepihak oleh Pemohon perkara dari Kantor KPU Kabupaten Gunungkidul tanpa persetujuan pihak KPU.

Wawan memaparkan, sebagai pemohon dari perkara yang disidangkan oleh Bawaslu Kabupaten Gunungkidul tersebut adalah Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul dari jalur perseorangan Kelick Agung Nugroho – Yayuk Kristyawati.

“Teradu diduga menemui saksi ahli Pemohon yaitu Saudara Nasrullah pada hari yang sama dengan saat saksi ahli tersebut memberikan keterangan tertulis,”ujar Wawan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Is Sumarsono yang berstatus sebagai Teradu I dalam persidangan memgakui, pihaknya memang tidak cermat dalam memasukkan keterangan ahli yang seharusnya memang tidak hadir dalam sidang penyelesaian sengketa Kelick – Yayuk.

“Benar terdapat kesalahan penulisan kalimat ‘…dengan keterangan di bawah sumpah…’ pada putusan penyelesaian sengketa Kelick-Yayuk. Hal ini terjadi murni tanpa adanya unsur kesengajaan,” kata Is Sumarsono

Pihaknya juga mengakui bahwa dia bersama empat komisioner Bawaslu Gunungkidul lainnya melihat pasangan Kelick – Yayuk telah mengambil alat bukti di Kantor KPU Kabupaten Gunungkidul tanpa persetujuan KPU Kabupaten Gunungkidul. Alat bukti tersebut adalah dokumen bakal calon perseorangan B.1-KWK yang diajukan oleh Kelick – Yayuk.

Menurutnya, dokumen tersebut diambil karena memang KPU Kabupaten Gunungkidul belum menyerahkan tanda serah terima kepada Kelick-Yayuk. Tanda serah terima ini belum diberikan karena bakal pasangan calon ini dinilai KPU Kabupaten Gunungkidul belum memenuhi syarat keterpenuhan jumlah dukungan dan sebaran.

“Dokumen tersebut tidak jelas status kepemilikannya setelah ditolak oleh KPU Kabupaten Gunungkidul,” ujar Is kepada majelis.

Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul lainnya, Rosita, yang berstatus sebagai Teradu III mengungkapkan perihal dalil aduan yang menyebutkan para Teradu telah bertemu dengan saksi ahli, Nasrullah saat saksi ahli tersebut memberikan keterangan tertulis.

Rosita mengisahkan, saat itu ia sedang bersama tiga rekan lainnya, yaitu Is Sumarsono, Sudarmanto dan Rini Iswandari. Menurut Rosita, saat itu ia bersama Rini tengah bersiap-siap untuk pulang.

“Namun, saat keluar pintu ruangan saya sudah melihat Bapak Nasrullah,” ungkap Rosita.

Ia melanjutkan, ia pun kaget dan bingung dalam bereaksi. Bahkan, kata Rosita, Nasrullah langsung duduk tanpa dipersilahkan oleh dirinya dan Anggota Bawaslu yang lain.

“Pak Nasrullah langsung bicara ngalor ngidul selama kurang lebih lima menit. Kami pun hanya mlongo saat beliau bicara karena bingung harus bereaksi seperti apa,” terangnya.

Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Ida Budhiati yang bertindak sebagai Ketua majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi DI Yogyakarta yang menjadi Anggota majelis, yaitu Agus Muhammad Yasin (unsur Bawaslu), Moh. Najib (unsur Masyarakat), dan Ahmad Shidqi (unsur KPU).

Sementara itu Pelapor Bambang Wahyu Widayadi saat dikonfirmasi tak berkomentar banyak. Pihaknya memilih untuk irit bicara saat ditanya terkait laporannya ke DKPP.

“Tunggu saja keputusan DKPP RI, “kata pria yang akrab disapa Bambang Putih itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *