Bahas Rancangan Perda Fasilitasi Pesantren, PKS Minta Ulama dan Ormas Islam Dilibatkan

Wonosari, (kupass.com)–DPRD Kabupaten Gunungkidul menggelar Sidang paripurna dengan Agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas 3 Raperda, salah satunya Raperda Fasilitasi Pesantren, Jumat (12/08/2022). Fraksi PKS meminta Ulama dan Ormas Islam agar dilibatkan dalam pembahasan Raperda khususnya terkait fasilitasi pesantren.

Hal ini disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKS Wahyu Suharjo. Dia menilai bahwa Pesantren telah memberikan kontribusi
besar bagi bangsa Indonesia, tidak hanya peningkatan kualitas sumber
daya manusia yang berkarakter religius, bermoral dalam kehidupan sosial, serta menguasai pengetahuan dan teknologi, tetapi juga berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat.

“Atas dasar hal itu, maka dengan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, kami meminta pemerintah daerah untuk mendorong pemberdayaan
Pesantren dengan meningkatkan kemandiriannya baik secara ekonomi maupun fasilitas pendukung kegiatan lainnya,”katanya.

Sementara itu anggota DPRD lainnya yang juga dari Fraksi PKS Ari Siswanto mengusulkan agar pembahasan tersebut dapat melibatkan melibatkan Ulama, tokoh Ormas islam di Gunungkidul. Hal ini sebaiknya dilakukan supaya para tokoh agama bisa ikut memberikan masukan terkait Raperda tersebut.

“Fraksi PKS dari awal ikut mendorong perda ini, sehingga menempatkan anggota fraksi yang paham dengan dunia pendidikan di pesantren,” Kami juga mengusulkan untuk melibatkan Ulama, Tokoh Ormas islam di Gunungkidul dalam memberikan masukan dalam pembahasan Ranperda ini,” Jelas Aleg PKS yang juga Ketua Bapemperda DPRD Gunungkidul ini.

Fraksi PKS Berharap melalui penyusunan Raperda Pondok Pesantren ini, perkembangan pendidikan Islam di Kabupaten Gunungkidul
semakin berkembang, sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang
Baldatun Thoyibatun Warobbun Ghofur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *