Ujaran Kebencian Lewat Medsos, Warga Gunungkidul Ditangkap Polisi

Wonosari, (kupass.com)–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul
menangkap T (20) warga Gunungkidul yang bekerja sebagai karyawan percetakan. Yang bersangkutan ditangkap lantaran melakukan ujaran kebencian menjelek – jelekan Polisi menggunakan kata – kata kasar di media sosial twitter.

Hal tersebut diungkapkan oleh
Wakapolres Gunungkidul Kompol Supriantoro saat silaturahmi dengan forum wartawan Gunungkidul di salah satu rumah makan di Kepanewon Wonosari, Selasa (20/10/2020). Wakapolres mengutarakan bahwa, pelaku ditangkap pada Minggu lalu ketika anggota Cyber melakukan patroli di media sosial.

“Saat itu anggota menemukan akun twitter yang menulis kata – kata kasar kepada Polisi, “ujar Supriantoro.

Meskipun demikian pelaku tidak ditahan lantaran sudah dilakukan penangguhan penahanan. Kedua orang tuanya bersedia menjamin bahwa pelaku akan kooperatif jika nantinya dilakukan pemeriksaan.

“Ada pertimbangan tidak ditahan karena yang bersangkutan sudah kooperatif, “imbuhnya.

Kompol Supriantoro menegaskan, walaupun tidak ditahan proses hukum akan terus berjalan. Pelaku dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *