Tangkap Sembilan Tersangka, Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Gunungkidul

Wonosari, (kupass.com)–
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gunungkidul mengungkap kasus jaringan peredaran narkoba yang beredar di DIY khususnya Kabupaten Gunungkidul. Sebanyak 9 orang ditetapkan menjadi tersangka setelah terbukti terlibat dalam peredaran barang haram itu.

Sebanyak 9 pelaku itu salah satunya merupakan residiviz. Mereka ditangkap dilokasi yang berbeda disepanjang bulan Februari 2021.

Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani memaparkan, para pelaku yakni berinisial JK (27) dan TT(26)warga Kabupaten Sleman,
RZP (21) seorang Pelajar warga Kepanewon Saptosari, VMN (29) warga Kepanewon Banguntapan, Bantul, AG (29) dan FC (22) warga Kepanewon Patuk.

“Sementara 3 tersangka lainnya adalah ES (20) warga Kepanewon Paliyan, YAC (23) Warga Kepanewon Playen dan AW (22) warga Kepanewon Semanu,”ujar Dwi.

Dari tangan para pelaku Polisi megamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa Unit Handphone dan sebanyak 854 pil putih berlogo Y. Sambung Dwi, awal mula ungkap kasus penyalahgunaan pada bulan Februari itu pada saat pelaku VMN da RZP terlibat kecelakaan lalu lintas di hutan Sodong, Kepanewon Paliyan.

“Para pelaku sempat dibawa ke Puskesmas Paliyan untuk diperiksa sekaligus diinterogasi. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan obat terlarang,”imbuhnya.

Menurut Dwi, para pelaku yang tertangkap dikenakan pasal 62 dan 60 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus penyalahgunaan narkoba memang meningkat. Rata – rata pengguna maupun pengedarnya berusia muda dibawah 30 tahun,”imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *