Rongkop, (kupass.com)–Aparat Kepolisian Polsek Rongkop melakukan penertiban aksi balap liar yang seringkali dilakukan di Jalan Jalur Lingkar Selatan (JJLS) tepatnya di simpang 4 Padukuhan Bendorubuh, Kalurahan Semugih, Kapanewon Rongkop, Sabtu (17/04/2021). Sebanyak 5 sepeda motor berhasil diamankan lantaran sudah tidak standar.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto menjelaskan, penertiban terhadap aksi balap liar dilaksanakan setelah adanya keresahan yang disampaikan masyarakat. Warga merasa terganggu dengan suara knalpot yang bising.
“Menurut informasi, sepanjang JJLS setiap sore dan pagi sering digunakan untuk nongkrong dan adu balap motor,”kata Suryanto, Minggu (18/04/2021).
Pada saat penertiban sejumlah kendaraan yang ada diperiksa oleh Polisi. Dari pemeriksaan tersebut sebanyak 5 sepedsma motor langsung dibawa dan diamankan ke kantor Polsek Rongkop. Hal ini dilakukan karena sepeda motor tersebut menggunakan knalpot dan ban tidak standart.
“Informasi dari warga yang datang untuk balapan para pemuda dari Kapanewon Rongkop, Girisubo bahkan dari wilayah Wonogiri, Jawa Tengah,”tandasnya.
Jurnalis Gunungkidul