Nyolong Hanphone Milik Karyawan Honorer, Warga Semanu Ngandang di Penjara

Wonosari, (kupass.com)–Sr (30) warga Padukuhan Panggul Wetan, Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semanu harus ngandang di penjara. Yang bersangkutan dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Paliyan lantaran mencuri HP merk Oppo milik seorang karyawan honorer bernama Pusti Haryani (36) warga Kalurahan Karangduwet, Kapanewon Paliyan.

Kapolsek Paliyan AKP Edi Purnomo menjelaskan bahwa, peristiwa pencurian yang menimpa korban terjadi pada 13 Mei 2021 lalu. Ketika itu dua buah HP milik korban tiba – tiba raib ketika ditinggal mengepel rumah. Mendapatkan laporan dari korban aparat Kepolisian Saktor Paliyan lantas melakukan penyelidikan. Untuk melakukan ungkap kasus, jajaran Polsek Paliyan kemudian melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Gunungkidul.

“Pada tanggal 16 Juni 2021, kai mendapatkan informasi bahwa HP milik korban dijual ke salah satu Counter di Kapanewon Rongkop,”ujar Kapolsek dalam acara jumpa pers dengan awak media di halaman Polres Gunungkidul, Kamis (08/07/2021).

Tak menunggu waktu lama, Polisi lantas mendatangi Counter dan menginterogasi kepada pemilik Counter. Dari keterangannya, pemilik Countet mengakui telah membeli HP curian itu dari pelaku.

“Polisi langsung mencari pelaku Sr dan melakukan penangkapan. Barang bukti berupa dua buah HP juga kami amankan,”katanya.

Menurut Edi, modus pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara mencari rumah yang kososng. Ketika pintu rumah para korban terbuka, Sr berpura – pura bertamu dan menanyakan alamat.

“Ketika korbannya lengah, pelaku langsung mengambil barang berharga milik korbannya,”imbuh Kapolsek. Pasal yang kami kenakan yakni pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *