Ngaku Polisi, Empat Penjahat Culik dan Peras Korbannya

Wonosari,(kupass.com)–Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil menangkap sejumlah empat orang penjahat kasus penculikan dan pemerasan terhadap warga Kapanewon Karangmojo. Bahkan salah satu dari pelaku melancarkan aksi kejahatannya dengan mengaku sebagai anggota Polisi.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto menjelaskan bahwa, empat pelaku yang diamankan tersebut adalah T warga Kulonprogo, Sd dan A warga Kabupaten Sleman serta J warga Kabupaten Bantul. Pada bulan lalu,
Polres Gunungkidul mendapatkan laporan dari warga Kapanewon Karangmojo yang diculik oleh sejumlah orang menggunakan kendaraan roda empat.

“Para pelaku meneror pihak keluarganya dan meminta tebusan uang sebanyak Rp 30 juta. Korban dibawa kabur ke wilayah Kapanewon Playen,”ujarnya, Minggu (14/11/2021).

Menurut Suryanto, salah satu dari pelaku sempat mengaku sebagai anggota Polisi. Usai mendapatkan laporan, aparat Kepolisian Polres Gunungkidul lantas melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Setelah mendapatkan petunjuk, kelompok penjahat itu kemudian ditangkap pada Kamis (20/10/2021) lalu.

“Saat ini keempat pelaku diamankan dan ditahan di Polres Gunungkidul untuk proses lebih lanjut,”kata Suryanto.

Lanjutnya, para pelaku dijerat dengan pasal 328 KUHP atau pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil yang digunakan untuk melakukan penculikan, satu buah hanphone dan uang tunai sebanyak Rp 2 juta,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *