Kasus Korupsi Pembangunan Balai Kalurahan, Lurah Baleharjo Dieksekusi Kejaksaan

Wonosari, (kupass.com)–Lurah Baleharjo,  Kepanewon Wonosari Agus Setiawan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rabu (29/07/2020). Eksekusi yang dikawal personil Kepolisian di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul tersebut diwarnai isak tangis sang istri.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Koswara mengatakan,  proses eksekusi tersebut dilakukan setelah perkara sudah tahap dua yakni penyerahan dari penyidik ke penuntut umum.

Penahanan dari penuntut umum tersebut untuk proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Ini perkara lama, terkendala teknis pemberkasan. Dan sekarang sudah P 21,” ujar Koswara.  Dia menambahkan,  Lurah Baleharjo diduga telah melakukan tindak pidana korupsi saat proses pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo beberapa tahun yang lalu.

Menurut Kajari dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akibat tindak pidana korupsi tersebut negara mengalami kerugian sejumlah Rp 350 juta.

Kasus Korupsi Pembangunan Balai Kalurahan, Lurah Baleharjo Dieksekusi Kejaksaan
Kasus Korupsi Pembangunan Balai Kalurahan, Lurah Baleharjo Dieksekusi Kejaksaan

“Bangunan tidak sesuai spesifikasi. Rekanan yang mengerjakan juga akan kita lakukan proses pengejaran, “imbuh Koswara.

Sementara itu saat proses eksekusi Lurah Baleharjo Agus Setiawan tidak memberikan banyak komentar.  Namun kepada wartawan Agus hanya mengungkapkan bahwa dirinya sudah menyumbangkan sejumlah uang kepada negara sebanyak dua milyar.  “Negara sudah saya sumbang dua milyar Tapi hari ini saya didzolimi oleh negara,”kata Agus.

Terpisah Kuasa Hukum Lurah Baleharjo Kunto Nugroho Adnan bakal melakukan upaya penangguhan penahanan. Menurutnya seluruh pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Terkait tentang sejumlah uang yang disumbangkan kepada negara 2 Milyar Kunto mengatakan bahwa uang tersebut adalah hasil tanah bengkok lurah yang digunakan untuk membangun balai kalurahan.

“Klien kami dicintai oleh warganya. Uang tanah bengkok tersebut digunakan untuk membangun Kantor Balai Desa,  namun seiring perjalanan waktu terjadi seperti ini, “kata Kunto.  (Fajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *