Semin,(kupass.com)–PS warga Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Semin. Pria tersebut ditangkap lantaran melakukan pencurian barang elektronik milik warga Padukuhan Logantung, Kalurahan Sambirejo Semin senilai belasan juta.
Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suryanto mengungkapkan bahwa, aksi kriminalitas yang dilakukan oleh pelaku tersebut terjadi pada bulan Februari lalu. Korban yang melaporkan kejadian itu kepada Polisi kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Pelaku melakukan pencurian dan berhasil membawa barang elektronik 2 laptop dan sejumlah perhiasan dengan nilai total sekitar Rp 19,5 juta”
Suryanto, Kamis (07/04/2022)
Jajaran Kepolisian yang mendapatkan laporan ini lantas memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan. Polisi menerima informasi jika pelaku sempat terlihat di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Pelaku kami amankan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) saat hendak kembali ke wilayah Kapanewon Semin”.
Saat ditangkap dan dimintai keterangan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP ayat 1 Ke 5e dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.

KUPASS.com Cepat Dan Akurat; Media Online Gunungkidul Terpercaya