Edarkan Pil Sapi, Dua Pemuda Dijebloskan Ke Penjara

Purwosari, (kupass.com); Dua orang pemuda warga Padukuhan Klampok,  Kalurahan Girpurwo,  Kepanewon Purwosari Septian Ursula (19) dan Sujar Sutrianto (20) dijebloskan ke penjara.  Keduanya terlibat kasus jual beli obat terlarang jenis pil sapi.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum)  Kejaksaan Negeri Gunungkidul Ari Hari Saputri memaparkan bahwa,  dua pelaku tersebut telah menjalani rangkaian persidangan.  Pada Selasa (04/08/2020) lalu keduanya menjapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilam Negeri Wonosari.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,”kata Kasi Pidum,  Jumat (07/08/2020).

Ari menambahkan,  Septian Ursula mendapatkan vonis hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 2 bulan, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut hukuman penjara 1 tahun 5 bulan.  Sementara itu Sujar Sutrianto divonis hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan, lebih ringan dari tuntunan yakni penjara selama 2 tahun.

“Keduanya mempunyai peran berbeda.  Para pelaku sebelumnya terbukti menjadi pengedar jenis pil Sapi, “kata Ari.

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul sebelumnya menangkap kedua pelaku ditangkap di pasar Legundi,  Kepanewon Panggang pada sekitar bulan April 2020 lalu. Dari tangan pelaku Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 73 butir pil haram sapi sebelum akhirnya kasus tersebut masuk ke ranah persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *