Diklaim Melanggar Protokol Kesehatan, Hajatan Dukuh Dibubarkan Satgas Covid-19

Paliyan,(kupass.com)–Acara hajatan temu manten Dukuh Karangasem B, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan Sunarman dibubarkan Satuan Tugas Gugus Covid-19 Kabupaten Gunungkidul, Minggu (20/06/2021). Pembubaran tersebut dilakukan lantaran acara hajatan diklaim telah melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Kepala Bidang Penegakkan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul Sugito mengutarakan, acara hajatan sendiri disebutnya telah melanggar prokes dan peraturan Bupati. Setelah mendapat laporan dari Satgas Covid-19 Kalurahan dan Kapanewon Paliyan, pihaknya kemudian langsung bergegas mendatangi lokasi untuk menindaklanjutinya.

“Kami memberhentikan aktivitas hajatan dengan surat pernyataan. Acara hajatan menggunakan prasmanan padahal dalam aturan sudah jelas yang diperbolehkan hanya menggunakan nasi box. Kami berikan waktu siang ini hingga pukul 12.00 WIB,”ujar Sugito.

Pihak Sat Pol PP lantas menunggu acara hingga selesai sesuai waktu yang sudah ditentukan. Menurut Sugito pelanggaran hajatan yang dilakukan Dukuh sendiri tentang Standar Operasional Prosedur dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul (Kundha Kabudayan) dimana, tamu yang datang hanya diperbolehkan sebanyak 25% dari kapasitas ruangan yang disediakan.

“Pelanggaran hajatan yang kami dapati yakni berkerumun dan prasmanan walaupun sudah menggunakan masker,”tegasnya.

Secara rinci Sugito membeberkan bahwa, untuk mencegah hal serupa pihaknya meminta tanggung jawab kepada penyelenggara termasuk pihak Catering, jasa sound system untuk membuat surat pernyataan.

“Kita tidak bisa mentoleransi sehingga teguran lisan langsung kami teruskan dengan pembuatan surat pernyataan untuk membubarkan semua kegiatan maksimal pukul 12.00 WIB,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *