Wacana Hajatan Dilarang, Wakil Bupati Sebut Ada Klaster Besar Covid-19, Salah Satunya Tahlilan Dan Rasulan

Wonosari, (kupass.com)–Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto menyebut ada klaster besar yang saat ini menjadi salah satu sebab tingginya angka Covid-19 di Gunungkidul. Salah satunya yakni klaster Rasulan di Kapanewon Tanjungsari dan klaster Tahlilan di Kapanewon Playen.

Hal tersebut diungkapkan Heri Susanto saat rapat pembahasan kasus Covid-19 bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat Handayani Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Jumat (11/06/2021).
Kasus terkonfirmasi aktif di Kabupaten Gunungkidul sendiri terdapat sebanyak 424 orang.

“Ada tujuh klaster besar yang masih aktif. Ketujuh klaster itu yakni klaster pabrik tas, pondok pesantren, tahlilan di Kapanewon Playen. Selain itu juga ada klaster hajatan dan keluarga Ustadz di Kapanewon Panggang. Selain itu ada klaster rasulan di Kapanewon Tanjungsari, klaster tunangan di Kapanewon Karangmojo dan klaster medis di Kapanewon Semin,”kata Heri.

Dia mengajak kepada warga masyarakat untuk selalu waspada, khususnya kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang pasca lebaran. Pemda sendiri bakal menyiapkan solusi ketika munculnya klaster baru di Gunungkidul ini.

“Salah ssatu solusi yang dditawarkan adalah seluruh kegiatan sosial tidak diizinkan.
Saat ini baru wacana, kalau nantinya disepakati maka akan segera membuat regulasinya, “terangnya.

Menurut Heri, laju penambahakan kaus positif mengkhawatirkan. Sehingga dengan demikian pihaknya bakal tidak mengizinkan berbagai bentuk keramaian.

Izin untuk kegiatan yang mengundang warga masyarakat (kerumunan) maka tidak akan dikeluarkan hingga batas yang tidak daoa ditentukan. Saat ini ratusan warga masih menunggu hasil PCR, cukup mengkhawatirkan jika disaat menunggu hasil mereka tidak melaksanakan isolasi mandiri

“Upaya ini sebagai langkah penekanan laju perkembangan penularan Covid-19. Kegiatan hajatan kami merekomendasikan untuk ditiadakan. Sementara warga yang berniat melangsungkan pernikahan maka dipersilakan melakukan ijab di Kantor Urusan Agama (Kemenag) masing – masing setiap Kapanewon,”katanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *