UMK Tahun 2022 Diusulkan Segini, Dinas Tunggu Penetapan Besok

Gunungkidul, (kupass.com)–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar 5 hingga 7 persen. Usulan ini disampaikan Ketua KSPSI Budiyono ketika pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gunungkidul dengan asosiasi pengusaha beberapa waktu lalu.

“Sebesar 5 hingga 7 persen kami usulkan kenaikan,”ujar Budi kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Menurut Budi, usulan itu berpotensi dilematis lantaran dari segi penghasilan para buruh dinilai sudah ideal. Namun demikian kenaikan UMK yang signifikan dapat memberatkan perusahaan. Penyebabnya disebut Budi adalah kondisi saat ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19.

“Kondisi ekonomi mulai pulih, walaupun sektor usaha saat ini masih merangkak. Jika tak sesuai usulan paling tidak terdapat kenaikan 3 sampai 4 persen,”katanya.

UMK Gunungkidul sendiri pada tahun 2021 diketahui sebesar Rp 1.770.000,00. Jumlah ini mengalami kenaikan 3,81 persen dari UMK tahun 2020 lalu. Walaupun dilihat dari nominalnya paling rendah, namun selisih kenaikan UMK tahun 2020 dan UMK 2021, Kabupaten Gunungkidul menempati yang tertinggi di DIY dibandingkan wilayah lainnya.

Terpisah Kepala Bidang Tenaga Kerja, Disnakertrans Kabupaten Gunungkidul, Asih Wulandari mengutarakan bahwa Dinas masih menunggu pengumuman besaran UMK tahun 2022 pada Jumat (19/11/2021) besok. Dengan demikian pihaknya belum dapat menyebutkan besaran UMK pada tahun 2022 nanti. Pengumuman ini disebut Asih akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia tak terkecuali DIY.

“Kita tunggu penetapannya besok,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *