Wonosari, (kupass.com)–Tiga orang pegawai yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mendapatkan sanksi dari Bupati Gunungkidul Sunaryanta. Satu diantaranya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan pemecatan karena tak masuk kerja selama 51 hari.
Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar mengatakan, ASN yang dipecat tersebut berinisial R yang bertugas di Pemerintah Kapanewon Panggang. Yang bersangkutan diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 51 hari kerja sejak tanggal
4 Januari sampai dengan 6 April 2023. R pun terbukti melanggar ketentuan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Yang bersangkutan dijatuhi
hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf d poin 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,”terang Iskandar.
ASN lainnya yakni berinisial DPW yang bertugas di lingkup Dinas Pendididikan Kabupaten Gunungkidul. Dia terbukti bersalah melakukan pelecehan dan melanggar Pasal 5 huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sehingga dijatuhi sanksi hukuman disiplin. Sedang berdasarkan Pasal 13 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih
rendah selama 1 (satu) tahun.
“Sedangkan satu lainnya yakni berinisial TR seorang PPPK di lingkup Dinas Pendidikan.
TR terbukti melakukan pernikahan sirri dan
melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS,”imbuhnya.
TR dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan golongan setingkat lebih rendah
selama 3 (tiga) tahun berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 79 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara.
“Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dalam rangka memberikan pembinaan
maupun efek jera bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk
tidak melakukan perbuatan tidak terpuji dalam bentuk apapun. Diharapkan pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN dapat ditekan bahkan mungkin dihilangkan demi Kabupaten Gunungkidul yang lebih maju, responsif, dan selalu mengedepankan pelayanan publik,”tandasnya.
Sementara itu Bupati Gunungkidul Sunaryanta menegaskan bahwa sejak awal pihaknya bakal terus melakukan pembinaan ASN demi mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Bupati berjanji akan memberikan penghargaan bagi ASN yang berprestasi, namun bagi yang melanggar maka tindakan tegas pun juga bakal dilakukan.
“Yang salah kita berikan tindakan,”pungkasnya.

Jurnalis Gunungkidul