Tata Cara Pemotongan dan Pembagian Daging Qurban, Lokasi Harus Dapat Persetujuan Dari Dinas

Wonosari, (kupass.com)–
Bupati Gunungkidul mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451/3039 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban dalam Masa Pandemi Virus Covid-19 Tahun 2021. Salah satu poin penting dalam SE tersebut yakni lokasi pemotongan Qurban harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul.

Kasi Kesehatan Hewan dan Kesmavet Bidang Peternakan DPP Gunungkidul Retno Widiastuti memaparkan, pelaksanaan Qurban di masa pandemi Covid-19 ini harus tetap memegang prokes baik dari proses pembelian hewan di pasar hewan maupun tempat penampungan. Hal lain yang wajib diperhatikan yakni proses penyembelihan dan pengemasan daging, pembagian kepada masyarakat yang memungkinkan terjadinya kerumunan dengan resiko penularan Covid-19.

“Petugas diharapkan berasal dari lingkungan setempat, mengenakan masker dan baju lengan panjang. Saat keluar dari rumah petugas yang berasal dari luar Kabupaten atau Propinsi wajib membawa surat keterangan sehat dari rumah sakit atau Puskesmas,”katanya, Senin (19/07/2021).

Dia menambahkan, warga masyarakat lansia atau yang mempunyai penyakit bawaan tidak diperbolehkan ikut serta ke lokasi pemotongan. Para petugas pemotongan ditanda menggunakan thermogun sewaktu memasuki lokasi, sementara itu penanggung jawab kegiatan memberikan edukasi kepada semua petugas untuk tidak menyentuh area wajah.

“Orang dengan gejala demam, nyeri tenggorokkan, batuk, pilek, tidak boleh memasuki area pemotongan, yang boleh hanya orang yang sudah dinyatakan sehat dan harus mencuci tangan menggunakan hand sanitizer,”imbuhnya.

Selain itu tata cata penyembelihan harus adanya pemisahan antara zona kotor dan zona bersih serta selalu menjaga jarak antar petugas minimal 1 meter. Pemeriksaan pada ternak qurban dilakukan sebelum disembelih (antemortum) dan setelah disembelih (postmortum).

“Tujuan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui bahwa ternak qurban yang disembelih benar – benar ternak sehat dan akan menghasilkan daging yang berkualitas. Petugas yang bekerja melengkapi dirinya dengan alat pelindung diri berupa masker, sarung tangan, face shield, sepatu bot, apron. Prasarana pribadi seperti pisau, alat makan maupun alat sholat tidak boleh dipergunakan bergantian. Etika batuk, bersin dan meludah harus dipegang erat,”terangnya.

Menurut Retno, setelah pemotongan selesai masyarakat tidak boleh berkerumun untuk mendapatkan daging. Panitia harus membagikan daging tersebut langsung kepada penerimanya.

“Setelah selesai petugas harus segera mandi dan ganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga lain. Inilah aturan yang harus kita jalankan bersama agar kita bisa menjalankan ibadah qurban dan terhindar dari wabah,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *