Retribusi Pelayanan Pasar Naik Saat Pandemi Covid-19 Dinilai Memberatkan, Asosiasi Pedagang Geruduk Pemda

Wonosari, (kupass.com)–Sejumlah perwakilan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Kabupaten Gunungkidul menggeruduk kantor Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Jumat (18/09/2020). Kedatangan mereka untuk melakukan audensi terkait kenaikan retribusi pelayanan pasar yang dinilai memberatkan para pedagang.

Wakil Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Kabupaten Gunungkidul, Suparman menjelaska , para pedagang merasa keberatan dengan adanya penerapan kenaikan retribusi ditengah pandemi Covid-19 saat ini. Dalam audensi tersebut para pedagang meminta Pemerintah Kabupaten Gunungkidul agar merevisi ulang kebijakan tersebut.

“Jelas memberatkan, tapi kita butuh penyelesaian bermartabat kalau itu harus dicabut butuh proses yang lama. Teman – teman sepakat menerima kenaikan 30 persen, “ujar Suparman.

Dikesempatan yang sama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gunungkidul, Johan Eko Sudarto menjelaskan, Pemda sendiri sebelumnya telah menerima keluhan dan keberatan atas kenaikan retribusi pelayanan pasar tersebut. Atas keresahan itu Pemda akhirnya memberikan solusi yakni kenaikan retribusi yang semula 100 persen menjadi 30 persen.

“Sudah dilakukan hitungan agar peraturan baru yakni perda nomor 4 tahun 2020 dapat terlaksana. Disepakati untuk kenaikan retribusi sebanyak 30 persen. Namun demikian oleh tim bakal diajukan kepada Bupati Guningkidul agar diterbitkan surat keputusan yang baru, “imbuhnya.

Sebelumnya Bupati Gunungkidul Badingah telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020 tentang retribusi pelayanan pasar. Kenaikan retribusi sebanyak 100 persen itu dikeluhkan lantaran ditengah Pandemi Covid-19 saat ini membuat penghasilannya menurun drastis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *