PPKM Diperpanjang, Wisatawan Kini Boleh Berwisata Tanpa Bawa Rapid Test Negatif Antigen

Wonosari, (kupass.com)–Rapid Test Antigent Negatif untuk para wisatawan yang bakal berkunjung ke kawasan wisata kini dihapus. Penghapusan kebijakan tersebut diberlakukan menyusul laporan kunjungan wisatawan yang menurun secara drastis.

Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi sebelumnya mengusulkan penghapusan hasil rapid tes antigen negatif kepada wisatawan luar daerah yang berkunjung ke Gunungkidul.
Dia mengaku telah mengunjungi sejumlah kawasan destinasi wisata seperti Ngingrong, dan Kawasan Pantai selatan. Laporan yang dia terima, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) penurunan kunjungan wisata menurun sangat drastis.

“Menurun 80 persen saat dihitung – hitung dan berpengaruh pada kondisi ekonomi warga masyarakat. Sebelum adanya PPKM bisa sampai 3 ribu kunjungan, saat ini kurang dari 700 kunjungan, “terangnya.

Keluhan menurunnya kunjungan wisatawan, diperoleh Wakil Bupati sebagai Ketua Gugus tugas Covid-19 dari para Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Penurunan tersebut diakuinya gegara kebijakan Pemkab Gunungkidul yang menerapkan syarat menunjukkan surat rapid antigen negatif kepada wisatawan dari luar DIY.

“Mereka mengungkapkan kondisinya lebih parah dibandingkan pada awal pandemi Covid-19. Pokdarwis meminta agar tidak ada syarat rapid test antigen bagi wisatawan, “imbuhnya.

Terpisah Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul Harry Sukmono mengungkapkan bahwa, walaupun persyaratan surat rapid test negatif antigen dihapus. Namun demikian kebijakan lainnya tidak berubah. Seperti jam operasional masih dilakukan pembatasan buka mulai pukul 03.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dan pembatasan pengunjung jumlah kapasitas hanya 50 persen.

“Perpanjangan kedua PPKM dari evlauasi indikator menunjukkan tren baik kebijakan bapak Wakil Bupati wisatawan dari luar DIY tidak menunjukkan syarat antigen negatif,” kata Harry.

Bupati Gunungkidul sebelumnya menerbitkan intruksi No.443/0339 Tentang Perpanjangan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul. Intruksi tersebut dipergunakan sebagai bentuk Pengendalian Covid-19. Intruksi diteken oleh Bupati Gunungkidul Badingah pada tanggal 25 Januari 2021. Terdapat 8 poin aturan selama pelaksanaan PPKM di Gunungkidul. salah satu diantaranya yakni melaksanakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat, mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021. Sementara kebijakan lain seperti kebijakan PPKM sebelumnya hanya syarat rapid antigen yang dihapus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *