Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran Tahun Ini, Politikus PAN Desak Pemda Segera Rumuskan Kebijakan

Wonosari, (kupass.com)–Politikus Partai Amanat Nasional Gunungkidul Suharjo mendesak Pemerintah Kabupaten Gunungkidul segera merumuskan kebijakan atas pelarangan mudik lebaran tahun 2021. Kebijakan tersebut perlu disikapi untuk pemulihan ekonomi masyarakat dan keberhasilan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Sesegera mungkin, karena masalah aturan dan kebijakan lokal yang diambil. Masyarakat berserta semua pihak perlu tahu dan perlu disosialisasikan agar ini berjalan efektif. Kami mendorong agar Pemda Gunungkidul segera melakukan koordinasi serta merumuskan kebijakan lokal dalam menghadapi bulan ramadhan dan lebaran tahun 2021 ini,”Kata Suharjo.

Dia menambahkan bahwa, kebijakan lokal Pemda perlu dibuat agar pencegahan Covid-19 dapat berhasil. Disamping itu kebijakan Pemda juga tidak mengesampingkan persoalan percepatan pemulihan ekonomi masyarakat.

“Kebijakan diambil dengan tidak bertentangan aturan Pemerintah Pusat maupun Propinsi,”terang anggota Komisi C itu.

Momentum bulan ramadhan dan lebaran ini sambung Suharjo sesungguhnya menjadi kesempatan dan harapan bagi pelaku usaha untuk mempertahankan usahanya. Mereka seharusnya dapat
mengembangkan usahanya setelah sekian lama mengalami keterpurukan saat pandemi Covid-19.

“Pemda harus benar benar kreatif dan inovatif mensikapi momen ini. Kami berharap kebijakan penanganan Covid-19 dan akselerasi pemulihan ekonomi masyarakat berjalan selaras.
Kami mendorong pihak eksekutif untuk menyalurkan pemberian bansos pada bulan Mei sebelum lebaran sebagaimana aturan Pemerintah Pusat,”tandasnya.

Seperti diketahui Pemerintah Pusat mengeluarkan delapan point aturan terkait pelarangan mudik saat bulan ramadhan dan lebaran tahun 2021. Aturan ini muncul ketika pada tanggal 26 Maret lalu Menteri PMK Muhadjir Effendi bersama sejumlah Menteri dan Lembaga Negara lainnya melakukan rapat koordinasi.

Delapan poin aturan tersebut yakni, larangan mudik selama 12 hari, pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Pelarangan berlaku untuk semua kalangan baik PNS, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, Pegawai Swasta maupun masyarakat umum. Larangan bepergian kecuali ada keperluan mendesak dengan syarat tertentu.

Pengecualian tertentu perjalanan dinas, dengan surat tugas, cuti bersama pada tanggal 12 Mei 2021. Pemberian bansos pada bulan Mei tahun 2021, pengaturan kegiatan keagamaan dan pengawasan lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *