Pelayanan Menggunakan Sistem Daring, Dukcapil Sebut Sudah Tidak Ada NIK Ganda

Wonosari, (kupass.com)–Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul mengklaim saat ini hampir dipastikan tidak ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda. Ditengah pendemi Covid-19 Dukcapil terus berinovasi melakukan pelayanan menggunakan sistem daring online, hal tetsebut untuk antisipasi pencegahan penyebaran virus Corona.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Kependudukan Dukcapil Gunungkidul Rohmi Rahayu mengutarakan, secara detail warga di Gunungkidul yang wajib mempunyai E KTP pada semester 1 tahun 2020 sebanyak 609.218. Sementara pada semester 2 tahun 2020 sebanyak 605.216.

“Total seluruh warga Gunungkidul sejumlah 772.983 orang, data tersebut berdasarkan konsolidasi bersih data pusat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) semester 1 tahun 2020,”jelas Rohmi, Selasa 11/08/2020.

Menurutnya, seluruh penduduk di wilayah Gunungkidul yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki E KTP. Pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi membuat Dukcapil melakukan pelayanan online dalam bentuk daring. Hal itu dilakukan sebagai bentuk inovasi pelayanan kepada warga masyarakat untuk menghindari penyebaran virus Covid-19.

“Kami online seluruh Indonesia, seperti contah warga yang domisili Gunungkidul tidak bisa mencetak E KTP di Kabupaten lain misal di Kabupaten Bantul. Mulai tahun 2011 sudah menggunakan E KTP sehingga NIK ganda itu kemungkinan kecil dan tidak ada,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *