Lima PNS Tak Masuk Tanpa Alasan, Sanksi Pemotongan Penghasilan Menanti

Wonosari, (kupass.com)—Lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal mendapatkan sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kelimanya terindikasi tidak masuk kerja (bolos) saat Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul bersama dengan Inspektorat Gunungkidul melakukan pemantauan dan pengecekan berkaitan dengan kedisiplinan kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar. Tim pemantauan kerja PNS juga telah melakukan klarifikasi terhadap kepala OPD dimana para PNS ini bertugas.

“Hasil klarifikasi pemeriksaan Irda (Inspektorat Daerah) terdapat sejumlah 5 PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan,”paparnya.

Iskandar menambahkan bahwa proses terhadap kelima PNS yakni verifikasi ulang. Jika nantinya mereka terbukti melanggar aturan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka akan diberikan sanksi tegas.

“Sanksi disiplin yang diberikan adalah pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai dengan aturan yang berlaku,”bebernya.

Dimana untuk pemangkasan TPP karena bolos pada hari pertama masuk kerja ini sebesar 25 persen dari TPP yang diberikan pada bulan ini.

Sementara itu Inspektur Inspektorat Kabupaten Gunungkidul Saptoyo mengatakan bahwa hasil pemeriksaan dan pemantauan yang dilakukan telah menjadi bahan untuk menjatuhkan sanksi disiplin bagi PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja selepas cuti bersama lebaran. Hasil pemantauan telah diserahkan ke Bupati Gunungkidul untuk ditindak lanjuti.

“Sesuai perintah pimpinan untuk hasil pemantauan kami serahkan ke Bupati Gunungkidul dan nantinya akan ditindak lanjuti lagi,”imbuhnya.

Pemantauan PNS yang masuk kerja dilakukan melalui sistem aplikasi didukung pemeriksaan uji petik dari pengawas internal. Saat ini, tim yang ada masih proses verifikasi data personil di masing-masing OPD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *