Langgar Perda, Sejumlah PKL di Alun-alun Wonosari Ditertibkan

Wonosari, (kupass.com)–
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Gunungkidul melakukan penertiban kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mangkal di seputaran Alun-Alun Kota Wonosari pada Rabu (07/12/2022). PKL ditertibkan lantaran dinilai melanggar
Perda (Peraturan Daerah) Nomor 03 Tahun 2015.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Satpol PP Gunungkidul Jarot Hadiatmojo. Menurutnya penertiban dilakukan guna menjamin ketertiban umum dan pengembalian fungsi jalan dan trotor. Penertiban ini dilakukan secara persuasif dan edukatif.

“Mereka telah melanggar Perda No. 03 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Para PKL berjualan di atas trotoar maupun badan jalan di barat alun-alun kota Wonosari,”terang Jarot.

Kegiatan penertiban ini sudah dilakukan sejak awal Bulan Desember 2022 lalu. Petugas selalu menghimbau pedagang agar mensterilkan wilayah tersebut dan melarang untuk tidak digunakan kegiatan berjualan.

“Tidak sedikit pedagang yang masih nekat namun tetap kita berikan pengarahan himbauan dan pembinaan agar tidak berjulan lagi di area larangan,”imbuhnya.

Jarot menegaskan bahwa melalui penertiban ini diharapkan kawasan alun alun kota Wonosari bersih dari PKL.

“Sehingga tercipta ketertiban serta keindahan tanpa adanya pedagang Kaki Lima di seputaran Alun-alun Pemerintah Kabupaten Gunungkidul,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *