Konflik Warga dan Dukuh Mendak Sumbergiri, Dewan: Opsi Terakhir Adalah Mutasi

Wonosari, (kupass.com) — Polemik yang terjadi antara Dukuh Mendak, Kalurahan Sumbergiri dan warganya mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Gunungkidul. Komisi A dalam hal ini menyatakan untuk mengatasi konflik yanh terus berlanjut itu adalah memutasi Dukuh agar fokus bertugas di Kalurahan (menjadi Kasi).

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi A Eri Agustin usai dalam Rapat Kerja Komisi A dengan Mitra OPD dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Gunungkidul, Senin (21/02/2022).

“Opsi terakhir adalah mutasi. Tapi ini yang terakhir” kata Eri.

Namun demikian Eri mengatakan bahwa konflik tersebut seyogyanya lebih baik diselesaikan secara kearifan lokal. Dia lebih merekomendasikan kepada Dukuh Mendak agar kembali merangkul warga masyarakat dan bersikap legowo.

“Kami sepakat kearifan lokal lebih dikedepankan. Kalau perlu meminta maaf bila ada kesalahan. Yang namanya Pamong harus bisa ngemong” terangnya.

Kepala Bidang Kalurahan DPMKPPKB Kiswantoro
Kepala Bidang Kalurahan DPMKPPKB Kriswantoro

Sementara itu Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan DPMKPPKB Kriswantoro sepakat dengan apa yang dikatakan Eri Agustin. Menurutnya, Dukuh harus pendekatan dengan warga masyarakat. Meskipun hak prerogatif Lurah untuk proses pemberhentiannya namun Kiswantoro merekomendasikan agar konflik tersebut dirembug dengan baik.

“Pembinaan (Dukuh) secara berjenjang baik Lurah, Panèwu maupun hingga Dinas” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya Dukuh Mendak Kalurahan Sumbergiri, Kapanewon Ponjong Ari Susanti dituntut mundur oleh warganya sendiri. Tuntutan tersebut dilakukan atas penilaian bahwa Dukuh bersikap arogan dan tidak pernah mengadakan rapat maupun bersosial dengan warga.

Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul Eri Agustin
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul Eri Agustin

Secara Terpisah, kami juga sempat berdiskusi dengan Anang Sutrisno, ST. Staff Ahli DPRD Gunungkidul, bahwa Proses untuk mengundurkan Perangkat Kalurahan seperti Dukuh bukan perkara mudah untuk dilakukan, dan juga membutuhkan syarat-syarat yang tidak mudah juga. Itu ketika mengacu dengan Undang-Undang mengenai Perangkat Desa/Kelurahan yang ada.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *