Ketetapan PBB Mengalami Peningkatan, Bupati Minta Pengelola Bekerja Sungguh-sungguh

Playen, (kupass.com) — Pokok ketetapan Pajak Bumi Bangunan (PBB) P2 di Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2022 mengalami peningkatan sebanyak Rp 1.075.963.000. Dari jumlah tersebut terdapat penambahan sebanyak 3.500 obyek pajak.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Gunungkidul (BKAD) Sri Suhartanta. Dia mengatakan bahwa pada tahun 2022 SPPT PBB-2 Gunungkidul sejumlah 606.875 obyek pajak dengan nilai Rp. 26.518.165.000. Jumlah iji naik jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya 2021 yakni sejumlah 605.375 objek pajak dengan nilai Rp. 25.442.201.000.

“Kenaikan ketetapan PBB-P2 tahun ini berdasarkan adanya penyesuaian dari NJOP di beberapa wilayah obyek pajak. Pokok ketetapan sengaja dilaksanakan lebih awal untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat,”Rabu (09/03/2022).

Menurutnya, penyampaian SPPT PBB-P2 lebih awal dengan harapan masyarakat bisa lebih awal melakukan pembayaran. Adapun jatuh tempo sendiri akan jatuh pada 30 September 2022 mendatang.

“Kegiatan panutan Pembayaran PBB-P2 merupakan sarana wajib pajak potensial, tokoh masyarakat, pejabat pemerintah, serta public figure untuk memberikan contoh atau teladan yang baik bagi masyarakat dalam pembayaran PBB-P2,”ungkapnya.

Sementara itu guna mempermudah wajib pajak dalam melakukan kontrol bila terjadi penyalahgunaan setoran PBB-P2 oleh petugas, kini pihaknya menggandeng sejumlah bank. Dengan inovasi menggunakan tanda tangan elektronik QR-Code.

“Ini merupakan pertama kali di Indonesia, harapannya masyarakat bisa membayar secepat mungkin,” pungkas Sri.
[9/3 07.49] Ulfah RRI: KBRN, Gunungkidul: Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tak tanggung-tanggung dalam mengejar target pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB)-P2. Sejumlah hadiah dipersiapkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal pembayaran pajak.

Bupati Sunaryanta Bersama Ketaua DPRD Gunungkidul Endah Subekti
Bupati Sunaryanta Bersama Ketaua DPRD Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih

Dikesempatan yang sama Bupati Gunungkidul Sunaryanta meminta seluruh petugas atau pengelola PBB-P2 berkerja secara bersungguh-sungguh. Dia berharap petugas selalu mengedepankan disiplin dan ketaatan terhadap ketentuan perundangan yang berlaku.

“Untuk memotivasi kepada wajib pajak agar pembayaran PBB-P2 tepat waktu sampai dengan jatuh tempo tanggal 30 September 2022, Pemkab Gunungkidul akan memberikan hadiah berupa 5 sepeda motor untuk 5 pemenang yang akan diundi,” terang Sunaryanta.

Menurutnya taat membayar pajak, sama halnya dengan ikut berpartisipasi besar terhadap pembangunan di Gunungkidul dan Nasional. Pajak tersebut nantinya akan menjadi pemasukan Gunungkidul untuk mengembangkan sarana dan prasarana serta kesejahteraan masyarakat.

“Sebelumnya saya ucapkan terimakasih pada wajib pajak yang sudah menyelesaikan kewajiban tahun lalu,”imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *