Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Meningkat, Pandemi Covid-19 Disebut Jadi Salah Satu Sebabnya

Wonosari, (kupass.com)–Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3AKBPM) Gunungkidul kasus kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak mengalami peningkatan.

Kepala Seksi Perlindungan Anak DP3AKBPMD Gunungkidul, Fajar Nugroho mengatakan bahwa penigkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini mengalami peningkatan signifikan dalam dua tahun terakhir. Pandemi Covid-19 disebut menjadi salahbsatu sebab peningkatan kasus tersebut.

“Covid-19 yang melanda saat ini memicu peningkatan kasus kekerasan,”katanya, Kamis (23/12/2021).

Dinas sendiri telah mencatat terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mulai tahun 2020 hingga tahun 2021. Angkanya naik sangat signifikan yakni mencapai 250 persen. Dia menambahkan tahun 2020 yang lalu, kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Gunungkidul sejumlah 28 kasus. Namun pada tahun 2021 ini, hingga akhir bulan November 2021 Dinas mencatat jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak telah mencapai sebanyak 92 kasus.

“Dari berbagai kasus yang menimpa, data terbanyak kasus yang masuk ke kami adalah kekerasan psikis,”ungkapnya.

Fajar menyebut kekerasan psikis mencapai 71 kasus masing-masing menimpa 19 orang perempuan dan seorang laki – laki. Tak hanya itu, ia juga mencatat kekerasan psikis ini juga menimpa 21 anak perempuan dan 30 anak laki-laki.

“Kekerasan psikis itu contohnya dikatain kasar dan menjadi sasaran umpatan,”tuturnya.

Peningkatan signifikan ini memang menjadi sebuah keprihatinan bersama di era pandemi Covid-19 ini. Pemberlakuan aturan terbaru dari Peraturan Menteri Perlindungan Perempuan yang menambah klasifikasi kekerasan membuat angka kasus meningkat tajam.

“Salah satunya adalah kasus kekerasan psiskis yaitu kekerasan suara mengakibatkan depresi. Kekerasan psikis ini akan menimbulkan tekanan mental bagi seseorang yang mengalaminya,”pungkasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih meminta pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak di hukum seberat – beratnya. Dia menyebut bahwa seorang anak bukan hanya harus dilindungi oleh orang tua, namun juga pemerintah yang harus hadir untuk mereka.

“Selain itu korban kekerasan harus berani berbicara untuk mengadu kepada keluarga. Pihak keluarga juga harus melapor ke penegak hukum agar diperiksa dan diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang undang yang berlaku,”katanyam

Endah menambahkan, perempuan harus diberikan pendidikan yang benar, berakhlak budi pekerti serta spirit keberanian. Bentuk pelecehan bukan hanya pemerkosaan saja namun juga secara psikis.

“Mereka dari kecil harus sudah mulai ditanamkan, jika tidak mengenal orang kemudian ingin menyentuh tubuhnya harus sudah ada reflek untuk ditolak itu pendidikan kecil dari keluarganya,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *