Jokowi Kembali Memperpanjang PPKM Level 4 Selama Seminggu Kedepan

Jakarta, (kupass.com)–Presiden Joko Widodo kembali memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga tanggal 9 Agustus 2021, Senin (02/08/2021). Presiden ke 7 Republik Indonesia itu mengucapkan terimakasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Level 4.

Menurut Jokowi PPKM Level 4 Jawa – Bali ini dilanjutkan lantaran saat ini masyarakat menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat Covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi. Ancaman ekonomi yang dimaksud yakni warga masyarakat yang kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan.

“Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran Covid-19. Dihari – hari terakhir kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang, kita harus menentukan pembatasan mobilitas masyarakat,”kata Jokowi dalam keterangan resminya.

Dalam penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah akan bertumpu kepada tiga pilar utama. Tiga pilar tersebut yakni kecepatan vaksinasi di wilayah – wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi dan kedua penerapan 3 M yang masif di seluruh komponen masyarakat.

“Yang ketiga kegiatan treking trecing isolasi dan treatment secara masif termasuk menjaga bor penambahan fasilitas isolasi terpusat, ketersediaan obat – obatan dan pasokan oksigen,”katanya.

PPKM Level 4 yang diberlakukan pada tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus dibandingkan PPKM sebelumnya dinilai belum baik dalam hal konfirmasi kasus harian, kasus aktif tingkat kesembuhan dan persentase bor.

“Oleh karena itu dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada Minggu ini, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021,”ucap Jokowi.

Perpanjangan tersebut diberlakukan di beberapa Kabupaten/Kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing – masing daerah. Sementara itu terkait hal teknis, Jokowi dalam penjelasannya akan dilakukan oleh Menko dan Menteri terkait.

“Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, Pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Usaha Mikro Kecil, Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung serta subsidi upah, Banpres Produktif Usaha Mikro,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *