Jalankan Fungsi Legeslasi, Dewan Ramai – ramai Sosialisasikan Perda

Semanu, (kupass.com)–Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul menjalankan fungsi legeslasi dengan melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah. Salah satunya yakni sosialisasi tentang Perda Dana Keistimewaan yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul.

Salah satu Anggota DPRD Gunungkidul Eri Agustin yang menjalankan fungsi legeslasi mengatakan bahwa, tujuan dilaksanakanya sosialisasi tersebut sebagai tanggungjawab atas prodak legeslasi yang dibuat dengan Bupati Gunungkidul.

“Sosialisasi Perda Danais menyasar Kalurahan kantong budaya dan rintisan budaya,”ujar Eri usai memberikan sosialisasi kepada Pamong Kalurahan Pacarejo, Kepanewon Samanu, Senin (22/02/2021).

Dia menambahkan bahwa, pemahamn tentang fungsi legeslasi DPRD kepada masyarakat dapat dimengerti. Selain itu masyarakat juga diharapkan mengetahui tahapan tentang proses Perda dan out put dari Perda itu sendiri.

“Bagaimana masyarakat lebih paham atas itu. Mereka harus tahu fungsi Dewan dan dampak dari fungsi legeslasi seperti apa,”katanya.

Lanjut Eri, setiap anggota dewan mempunyau kegiatan untuk melaksanakan sosialisasi Perda. Dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan sosialisasi tentang
Perda Lurah, dimana beberapa Kalurahan di Kabupaten Gunungkidul dalam waktu dekat akan melaksanakan pemilihan Lurah secara serentak.

“Sosialisasi Perda lurah ahar masyarakat mengetahui tentang mekanisme pilihan lurah. Saya lebih penekanan kepada fungsi legeslasi walaupun ditengah pandemi menjadi cerminan bahwa kegiatan sosialiasi tetap boleh digelar tapi harus dengan prokes,”katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *