Hanya Gegara Pihak Ketiga Masuk Tim Penguji Lurah Batalkan Pengisian Pamong, Begini Penjelasan Panewu

Rongkop, (kupass.com)–Gegara pihak ketiga masuk dalam tim penguji yang dibentuk Lurah Bohol, Kapanewon Rongkop ditengarai menjadi sebab hasil seleksi Pamong dibatalkan. Panewu Rongkop Agung Danarta menolak permohonan Lurah Bohol atas proses seleksi penjaringan Pamong yang dilaksanakan panitia.

Kepada wartawan Agung beralasan bahwa, hasil seleksi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Gunungkidul tentang pengangkatan dan pemberhentian Pamong Kalurahan. Setelah Lurah meminta rekomendasi penetapan SK, Panewu kemudian mencermati hasil proses seleksi penjaringan Pamong tersebut.

“Harusnya pihak ketiga itu tidak masuk dalam SK Tim penguji itu. Di Tim penguji itu ada 3 unsur, yakni Perangkat (Pamong Kalurahan), Lembaga dan tokoh. Tetapi di SK itu Perangkat, Lembaga, Tokoh dan pihak ketiga yang lima orang itu,”ujar Agung ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, Jumat (28/08/2020).

Dia berujar bahwa, unsur – unsur tersebut tidak sesuai dengan Perda dimana pihak ketiga tersebut tidak masuk dalam SK tim penguji.
Sementara itu menurut Agung bahwa, kewenangan pembentukan kepanitiaan tersebut adalah wewenang Lurah.

“Setelah semua jadi baru dikonsultasikan kesini (Kapanewon). Terkait Tim Penguji dulu sudah disampaikan oleh Jawatan Praja bahwa pihak ketiga bisa bekerjasama dengan pihak lembaga pendidikan seperti sekolah – sekolah itu,”papar Agung.

Panewu menegaskan bahwa yang mempunyai kewenangan pembatalan adalah murni dari pihak Lurah Bohol yakni Widodo. Pihaknya mengaku hanya melaksanakan perintah Perda, dimana setelah hasil selesai Lurah kemudian meminta rekomendasi penetapan SK.

“Saya hanya melaksanakan Perda itu menyetujui atau menolak,”katanya.

Lantaran disebut tidak sesuai dengan aturan maka Panewu berujar proses seleksi penjaringan Pamong itu harus dilakukan pengulangan dari awal. Ditanya apakah hal tersebut merupakan pemborosan anggatan lantaran menelan dana sebanyak Rp 30 juta, Agung mempersilahkan kepada seluruh pihak untuk menyimpulkan sendiri.

“Pas ujian kewenangan ada di pak Lurah, itu dari awal kita tidak tahu.
Sosialisasi sudah, konsultasi ke Jawatan Praja sudah, kami melihatnya sudah sangat cukup karena yang dilakukan di Rongkop juga seperti itu,”terangnya.

Diketahui sebelumnya, pengisian seleksi sejumlah pamong dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop menuai polemik. Lurah Bohol Widodo memutuskan membatalkan hasil seleksi yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh panitia. Alasan pembatalan itu tidak disampaikan secara gamblang ke para peserta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *