Gunungkidul Akhirnya Terima Vaksin Sinovac, Ini Kriteria Penerimanya

Wonosari, (kupass.com)–
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gunungkidul akhirnya menerima pasokan vaksin jenis Sinovac, Senin (25/01/2021). Salah satu syarat bagi penerima vaksin Sinovac tersebut yakni berusia 18 sampai dengan usia 59 tahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinkes Kabupaten Gunungkidul Dewi Irawaty. Selain rentang usia tersebut, penerima vaksin juga tidak memiliki penyakit penyerta dan belum pernah tertular Covid-19.

“Sebanyak 80 petugas pemberi vaksin sudah dilatih. Untuk Gunungkidul seharusnya menerima sebanyak 6.160 dosis, namun sementara yang diterima baru 5.544 dosis,” kata Dewi.

Vaksin tersebut saat ini telah disimpan di ruang penyimpanan dan sudah siap didistribusikan. Dewi mengungkapkan saat ini masih ada sisa sekitar 10 persen dari dosis vaksin yang belum dikirimkan dari Pemda DIY.

“10 persen itu akan dijadikan cadangan oleh Pemda DIY pada Kabupaten atau Kota sasaran, karena belum semua dosis yang dikirimkan nantinya akan digunakan,”bebernya

Sementara itu, sasaran penerima vaksin akan melalui tahap seleksi karena untuk memastikan memenuhi persyaratan. Seleksi bakal dilakukan sebanyak dua kali yakni secara otomatis dan manual.

“Sasaran yang pertama diajukan terdapat 3.396 penerima, dan diseleksi oleh sistem sehingga akhirnya hanya ada 3.004 orang penerima. Sasaran tahap pertama adalah tenaga kesehatan (nakes) se Kabupaten Gunungkidul,”terangnya.

Lanjutnua pelaksanaan vaksinasi tersebut bakal dilaksanakan di sejumlah 30 Puskesmas, 7 rumah sakit.

“Selaim itu ada 2 klinik milik TNI dan Polri. Kami menjadwalkan rapat koordinasi dan menentukan kapan pelaksanaan dan prosedur vaksinasinya, “imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *