Dugaan Korupsi Kalurahan Getas Capai Miliyaran, Aktivis Menduga Aliran Suap Ngalir ke Oknum Pejabat Inspektorat

Wonosari, (kupass.com)–Aktivis anti Korupsi Gunungkidul Muhammad Dadang Iskandar mendesak agar Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Kalurahan Getas, Kapanewon Playen. Bahkan dia menduga terdapat oknum pejabat Inspektorat menerima suap dari aliran dana desa yang merugikan negara hingga milyaran rupiah itu.

Setidaknya terdapat sejumlah poin yang disampaikan oleh pria bertubuh Tambun itu, salah satunya dugaan aliran dana sebanyak Rp 78 juta yang mengalir kepada oknum pegawai Irda yang digukanan untuk penyuapan. Jumlah tersebut diklaim Dadang atas laporan dari warga masyarakat Kalurahan Getas.

“Kami meminta agar kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2019 – 2020 ini dapat diungkap secara tuntas dan gamblang. Siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab serta diproses secara hukum yang berlaku,”beber Dadang usai mendatangi kantor Inspektorat Daerah (Irda) pada Jumat (16/07/2021).

Dia mengkhawatirkan bahwa praktik dugaan suap menyuap ke oknum pegawai Irda itu juga terjadi di wilayah Kalurahan lain di Kabupaten Gunungkidul. Dadang mendesak agar Inspektorat jangan sampai menyebut dugaan kasus korupsi yang merugikan negara total sebanyak Rp 1 milyar ini semata – mata hanya kesalahan adminitrasi.

“Panggil semua saksi yang diduga terlibat termasuk yang menerima aliran dana suapnya termasuk oknum pejabat sekalipun. Dalam penetapan tersangka harus jeli dan tegas serta tidak pandang bulu,”tegasnya.

Sementara itu Kepala Inspektorat Daerah Kanbupaten Gunungkidul Sujarwo mengaku, dana yang masuk ke Irda tersebut adalah kerugian yang dikembalikan oleh pihak Kalurahan dan menjadi khas Negara. Ketika disinggung mengenai jumlah nominalnya, Sujarwo enggan menjelaskan lebih lanjut. Dia berdalih bahwa dia tak mau menjelaskan lantaran kasus tersebut sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

“Saya kira tidak pas kalau saya mengungkapkan proses ini ke publik, yang jelas semua dokumen dan semua bukti sudah kami sampaikan atas permintaan dari Kejaksaan,”kata Sujarwo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *