Didatangi Petugas, Acara Hajatan Warga Batal Dilaksanakan

Gedangsari, (kupass.com)–Acara hajatan Suhariyanto warga Padukuhan Karangayar, Kalurahan Ngalang, Kepanewon Gedangsari batal dilaksanakan, Selasa (26/01/2021). Hal tersebut terjadi setelah rumah Suhariyono didatangi oleh Petugas Gugus Tugas Covid-19 dari Kepanewon Gedangsari.

Sejumlah petugas dari Forum Komunikasi Pemerintah Kepanewon berbondong – bondong mendatangi lokasi dan meminta acara hajatan putri Suhariyono dilakukan penundaan. Petugas Gugus Covid-19 yang mendatangi acara hajatan Suhariyono terdiri dari aparat Kepolisian Polsek Gedangsari, Koramil Gedangsari dan aparat Pemerintah Kepanewon Gedangsari.

Informasi yang berhasil dihimpun, sejumlah petugas Gugus Covid-19 tersebut datang pada pukul 11.45 WIB. Dipimpin oleh Kapolsek Gedangsari AKP Solechan penundaan tersebut dilakukan sesuai intruksi Bupati Gunungkidul tentang Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).

Kapolsek Gedangsari saat dikonfirmasi tak menampik bahwa Gugus Tugas Covid-19 Kepanewon Gedangsari menghimbau agar kegiatan hajatan pernikahan putri Suhariyono dilakukan penundaan. Namun demikian akad nikah tetap dilaksanakan sesuai petunjuk potokol kesehatan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

“Ya bahasanya tidak membubarkan, tetapi disarankan untuk menunda acara hajatan namun akad nikah tetap bisa dilaksanakan,”kata Solechan.

Diketahui PSTKM dilakukan perpanjangan hingga tanggal 08 Februari 2021. Salah satu poin dari intruksi tersebut yakni kawasan wisata yang dibuka untuk wisatawan luar DIY tanpa membawa rapid test antigen negatif, namun kegiatan hajatan yang mengundang orang banyak masih belum diperbolehkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *