Dicegat Polisi Lantaran Tak Bawa Hasil Rapid Test Antigen, 18 Kendaraan Disuruh Putar Balik

Semin, (kupass.com)–Sebanyak 18 kendaraan roda dua dan empat ber plat luar DIY disuruh balik arah ketika hendak memasuki wilayah Kabupaten Gunungkidul, Sabtu (16/01/2021). Mereka dicegat oleh petugas Gabungan salah satunya adalah Kepolisian Sektor Semin dalam rangka penyekatan terhadap kendaraan dengan nomor polisi (nopol) luar DIY.

Kegiatan petugas PKKM
Kegiatan petugas PKKM

Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto memaparkan, sejumlah kendaraan ber plat luar DIY itu tak diperkenankan masuk ke wilayah Gunungkidul karena tidak membawa hasil rapid test Antigen. Kegiatan penyekatan dilaksanakan oleh sejumlah personil Kepolisian dibantu oleh aparat TNI, petugas Puskesmas dan Pemerintah Kepanewon Semin.

“Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bertempat di tugu selamat datang Gunungkidul Kalurahan Candirejo, Kepanewon Semin, “ujar Suryanto.

Saat tiba di tugu selamat datang mereka dicegat dan dilakukan pendataan maupun pemeriksaan pengecekan suhu tubuh oleh petugas. Dari hasil pendataan terdapat 10 kendaraan roda dua dan 8 kendaraan roda empat yang melintas dan hendak ke Gunungkidul. Menurut Suryanto kendaraan tersebut ditumpangi sebanyak 38 penumpang.

“Mereka hendak memasuki wilayah Gunungkidul dengan tujuan kawasan pantai. Karena tidak membawa hasil rapid test Antigen mereka diperintahkan putar balik oleh petugas, “terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *