Dampak PPKM Darurat, Karaoke Dan Tempat Hiburan Ditutup

Wonosari, (kupass.com)–Dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membuat sejumlah sektor usaha harus mmnghentikan aktivitasnya. Salah satunya adalah tempat hiburan seperti karaoke dan Salon Spa.

Sektor usaha khususnya hiburan ini tidak diperkenankan buka pada pemberlakuan PPKM Darurat mulai Sabtu tanggal 03 sampai dengan Selasa 20 Juli 2021.

“Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari – hari dibatasi operasional sampai pukul 20.00 WIB. Tempat hiburan karaoke, Salon Spa dan sejenisnya ditutup sementara,”Kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunungkidul Drajad Ruswandono dalam acara rapat virtual Forkopimda di Rumah Dinas Bupati, Jumat malam (02/07/2021).

Sementara itu lanjut Drajad, kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, pendidikan dan pelatihan sepenuhnya dilaksanakan secara daring atau online.

“Pelaksanaan makan minum ditempat umum antara lain warung makan, rumah makan cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan angkringan hanya menerima layanan pesan antar dilivery dan tidak menerima makan ditempat,”bebernya.

Sebelumnya, Kabupaten Gunungkidul disebut tidak termasuk dalam wilayah yang wajib menerapkan PPKM Darurat. Namun demikian pada perkembangannya, wilayah ini akhirnya diwajibkan melakukan langkah – langkah yang sama.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta saat ini tengah menyusun instruksi sebagai dasar pelaksanaan PPKM Darurat. Adapun hasil rapat koordinasi bersama Forkopimda tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan instruksi.

“Perlu ada dukungan dan ketegasan dalam pelaksanaannya, mengingat kasus saat ini juga terbilang tinggi,” kata Sunaryanta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *