Cegah Penyelewengan, Kejari Gunungkidul Gencarkan Program Jaga Desa

Playen, (kupass.com)–Kejaksaan Negeri Gunungkidul menggencarkan penerangan hukum program Jaga Desa. Program kegiatan ini tentang pengelolaan dan aplikasi dana desa yang dilaksanakan sebagai salah satu implementasi tugas fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Kajari Gunungkidul Ismaya Hera Wardanie menjelaskan bahwa, Penerangan hukum Program Jaga Desa Sadar Hukum Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021 merupakan salah satu Kebijakan Utama Jaksa Agung bagi seluruh Jaksa di penjuru Indonesia. Program ini bertujuan untuk mengantisipasi dan memberikan pemahaman kepada perangkat Pemerintah Desa (Kalurahan) khususnya di Kabupaten Gunungkidul.

“Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi,”terang Ismaya dalam acara yang dilaksanakan di Joglo Taman Budaya, Kamis (30/09/2021).

Dihadapan para Lurah se Kabupaten Gunungkidul, Ismaya berujar bahwa dalam rangka membina ketertiban dan ketentraman umum, Jaga Desa juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diharapkan dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2021.

“Pengelolaannya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Hal ini dimaksudkan agar tujuan utama pemerintah dalam Program Pemberian anggaran dapat dimanfaatkan secara tepat guna,”imbuhnya.

Ismaya berpesan agar program ini dapat menjadi sarana bagi masyarakat dan perangkat pemerintah Desa (Kalurahan) untuk berkolaborasi dalam upaya Preventif mencegah terjadinya penyelewengan penggunaan uang negara. Upaya tersebut dilakukan dengan tujuan pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.

“Harapan kami agar Pemda melakukan pembinaan penyeleggaran pemerintah desa secara berkesinambungan bagi 144 Kalurahan di Gunungkidul. Ini dilakukan guna mewujudkan tercapainya tujuan penyeleggaraan pemerintah yang berdasar kepada peraturan perundang undangan yang berlaku,”pungkasnya.

Sementara itu Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengapresiasi atas kerjasama yang telah terbangun antara jajaran Kejaksaan Negeri Gunungkidul dan pemerintah Kabupaten Gunungkidul serta instansi terkait. Menurut Sunaryanta kerjasama dan komunikasi yang baik ini mendukung terwujudnya iklim yang kondusif di Gunungkidul.

“Khususnya terkait dengan proses penegakan hukum di seluruh wilayah Kabupaten Gunungkidul,”ucap Sunaryanta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *