Bupati Usul OPD Gemuk Dengan Pembiayaan Boros, Dewan : Apa Bisa Lari Cepat?

Wonosari, (kupass.com)–Salah satu Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul menyoroti Nota Pengantar yang disampaikan Bupati Gunungkidul Sunaryanta tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Susunan Perangkat Daerah itu tertuang dalam Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomer 7 tahun 2016 Kabupaten Gunungkidul.

Anggota DPRD Sugeng Nurmanto yang masuk dalam Panitia Khusus (pansus) Raperda pembentukan susunan Perangkat daerah memberikan catatan terhadap usulan Bupati Sunaryanta.

“Dalam rapat Paripurna beberapa waktu lalu ada yang menarik dan menjadi perhatian dengan rencana pembentukan 20 Dinas. Bupati mengusulkan ada 2 Dinas baru, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga dengan tipe B yang merupakan pemisahan urusan dari Dinas Pendidikaan, dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tipe A, pemisahan urusan dari Dinas Pertanian dan Pangan,”kata Sugeng, Senin (05/07/2021).

Anggota DPRD fraksi PAN Sugeng Nurmanto
Anggota DPRD fraksi PAN Sugeng Nurmanto
9
Politikus PAN ini menilai, adanya dua Dinas baru dalam susunan Perangkat Daerah ini akan menjadikan lebih gemuk. Gemuknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bakal menimbulkan konsekuensi tambahan pembiayaan terhadap tunjangan pejabatnya sebanyak Rp 1 milyar.

“Kami akan mencermati, baik penggabungan ataupun pemisahan urusan yang ada. Penambahan eselonering dan pembiayaannya yang ada. Usulan Bupati ini kok tambah gemuk dan boros. Apa iya bisa lari lebih cepat?,”tanya Sugeng ragu.

Dari Raperda yang diajukan Eksekutif, diketahui lebih banyak dibandingkan dengan Susunan Perangkat Daerah yang lama. Secara terperinci dia membeberkan terdapat penambahan struktur organisasi 2 jabatan eselon II, 3 jabatan eselon III dan 23 jabatan eselon IV.

“Sebagai anggota DPRD dari Fraksi PAN, kami akan memastikan bahwa seluruh urusan yang menjadi kewenangan Pemda dapat tertangani secara baik dan dibentuk secara menyeluruh,”katanya.

Sugeng merinci, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Gunungkidul yang diusulkan Bupati meliputi pembentukan 2 Sekretariat yakni Sekretariat Daerah tipe B dan Sekretariat DPRD tipe A. Selain itu dibentuk pula satu Inspektorat Daerah dengan tipe A. Khusus untuk Dinas Daerah, direncanakan dibentuk total sebanyak 20 Dinas.

“Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi hilang. Urusan Tenaga Kerja digabung ke Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sekalian dengan Urusan Perindustrian. Sehingga nantinya menjadi Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM, dan Tenaga Kerja dengan tipe A,”terangnya.

Dengan penggabungan ini, maka urusan Perdagangan berdiri sendiri sebagai Dinas Perdagangan dengan tipe B, sementara urusan Transmigrasi menjadi Seksi di Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM, dan Tenaga Kerja. Penggabungan dilakukan karena nilai variabelnya lebih kecil. Sementara itu Dinas Sosial mendapat tambahan urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Nantinya akan menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan tipe A.

“Untuk DP3AKBPMD menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan KB dengan tipe A. Sementara beberapa Dinas lainnya tetap, yaitu Dinas Kesehatan tipe A, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tipe A, Dinas Perhubungan tipe B, Dinas Kominfo tipe A, Dinas Kebudayaan tipe B, dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tipe A,”imbuhnya.

Lanjut Sugeng, dinas yang tidak mengalami perubahan lainnya yakni Dinas PUPR dan Kawasan Permukiman tipe A, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang tipe B, Dinas Lingkungan Hidup tipe B, Dinas Penansman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe B, Dinas Kelautan dan Perikanan tipe B serta Dinas Pariwisata tipe A.

“Satpol PP dengan tipe B. Dan ada sejumlah 5 Badan yang ada mengalami perubahan klasifikasi. Badan tersebut adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi klasifikasi A. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) tipe B, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tipe A, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) peda tipe A, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tipe A,”kata Sugeng.

“Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diusulkan Pemda berupa Raperda tersebut saat ini sedang dibahas bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *