Bupati Keluarkan Intruksi, Mulai Tanggal 11 Januari Larang Hajatan dan Kegiatan Budaya

Wonosari, (kupass.com)–Bupati Gunungkidul mengeluarkan surat edaran intruksi tentang kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di wilayah Kabupaten Gunungkidul, Jumat (08/01/2021). Surat tersebut dalam rangka menindaklanjuti instruksi Gubernur DIY dan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Beberapa poin keluarnya intruksi tersebut yakni tidak memberikan ijin berkaitan dengan kegiatan hajatan, akademik, budaya dan olahraga.

Dalam kegiatan rapat bersama Forkompimda Gunungkidul di rumah Dinasnya, Bupati Gunungkidul Badingah mengatakan bahwa, intruksi tersebut ditujukan kepada Satuan Tugas penanganan Covid-19, Tim Gabungan pengendalian pengawasan dan penegakan hukum protokol kesehatan, gugus tugas se – Kepanewon di Kabupaten Gunungkidul dan gugus tugas Kalurahan se – Kabupaten Gunungkidul.

“Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home sebesar 50% dan work from office sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,”ujar Bupati.

Dia meminta agar pelaksanakan kegiatan belajar – mengajar secara dalam jaringan daring (online). Sementara untuk sektor esensi yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional sesuai kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Untuk sktor pariwisata dibatasi maksimal 50% pengunjung. Pengunjung yang berasal dari luar DIY harus membawa dan menunjukkan hasil rapid antigen negatif,”imbuhnya.

Selain diwajibkan membawa hasil rapid tes antigen, pihaknya pun juga mengintruksikan pembatasan jam operasional kawasan wisata dan toko jejaring sampai dengan pukul pukul 18.00 WIB.

“Kegiatan sosial budaya yang melibatkan orang banyak dan berkerumun pertemuan seperti hajatan, pentas olahraga, hiburan akademik dan budaya tidak diizinkan, “katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *