Bupati Didesak Segera Mengatasi Fenomena Gelandangan Dan Pengemis Yang Mewabah di Gunungkidul

Wonosari, (kupass.com)–Bupati Gunungkidul Sunaryanta didesak segera mengatasi permasalahan mewabahnya gelandangan dan pengemis di Kabupaten Gunungkidul. Fenomena gelandangan dan pengemis ini dinilai semakin nyata setelah adanya wabah Covid-19.

Anggota DPRD Gunungkidul Anwarudin mengatakan, di Kabupaten Gunungkidul sendiri selain Gelandangan dan Pengemis, ada beberapa klasifikasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang perlu penanganan serius. Pada tahun 2019 lalu, Anwarudin mencatat secara terperinci terdapat anak terlantar sejumlah 3.254 orang, anak yang berhadapan dengan hukum sejumlah 41 orang dan perempuan rawan sosial ekonomi sebanyak 3.948 orang.

“Selain itu data yang kami peroleh terdapat anak balita terlantar sejumlah 227 orang, tuna susila 116 orang, keluarga bermasalah sosial psikologis sejumlah 1.294 keluarga dan fakir miskin total ada 124.482 keluarga,”bebernya, Senin (19/04/2021).

Menurut Ketua Fraksi PAN Gunungkidul ini, gelandangan dan pengemis masuk dalam 2 klasifikasi PMKS dari total sebanhak 25 klasifikasi. Dia mendesak agar Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul dan Organisasi Perangkat Daerah terkait harus melakukan antisipasi dan menangani secara serius.

“Pemda dalam hal ini Bupati baru harus kerja keras mengatasi persoalan yang menjamur dan baru ramai diperbicangkan ini. Ini adalah fenomena gunung es,”jelas Anwarudin.

Dia menggarisbawahi, dalam penanganannya OPD terkait harus melakukannya dengan cara – cara yang secara manusiawi. Selain itu, seluruh elemen semestinya diajak bahu membahu mengatasi permasalahan PMKS.

“Dan dicari pokok persoalannya, memang ada yang mengkoordinasikan atau memang betul – betul masyarakat yang dalam himpitan Ekonomi. Hal itu penting untuk bisa dipetakan, apalagi dimasa pandemi Covid-19 saat ini, “katanya.

Lanjut Anwarudin bahwa, acuan payung hukum untuk mengatasi masalah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomer 9 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar dan SPM Bidang Sosial.

“Ini adalah fenomena yang kasat mata. Sedangkan beberapa klasifikasi PMKS yang lain tidak kasat mata, tentu potensinya lebih berbahaya dan lebih sulit terdeteksi, demikian pula solusinya,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *