BPKal Kompak Mundur, Begini Tanggapan Lurah

Ponjong, (kupass.com)–Lurah Genjahan, Kepanewon Ponjong Agung Nugroho menanggapi mundurnya para anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Genjahan. Menyusul mundurnya para anggota BPKal secara kompak dia Agung telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak salah satunya dengan Panewu Ponjong.

Agung Nugroho menjelaskan, setelah resmi mundur nantinya akan segera dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Dia mengaku sangat menyayangkan langkah para BPKal yang secara ramai – ramai mengundurkan diri.

“Saat pelantikan sesuai dengan Pasal 50 terkait larangan anggota tidak boleh merugikan kepentingan umum. Kemudian meresahkan sekelompok orang, atau melakukan diskriminasi terhadap sekelompok orang,”kata Lurah Genjahan ditemui wartawan di kantor Kalurahan, Selasa (24/11/2020).

Menurut Agung, dalam peraturan daerah (Perda) yang telah di acu, BPKal juga tidak boleh masuk dalam lembaga terlarang, masuk partai politik, mempegaruhi keputusan artau tindakan, merangkap DPR, serta menjadi pengurus partai politik. Dia mempersilahkan agar melihat aturan tersebut, apakah mereka melanggar atau tidak.

“Ini tidak akan mengganggu kinerja dan kegiatan di Kalurahan. Kami menyayangkan atas mundurnya para anggota BPKal, harapannya mereka dapat kembali menjadi BPKal untuk bersama membangun Genjahan dan menjadi penyalur aspirasi warga masyarakat, “imbuhnya.

Disinggung mengenai kedatangannya di Bawaslu Kabupaten Gunungkidul beberapa waktu lalu, Agung menjelaskan bahwa dia tidak melaporkan Ketua dan Anggota BPKal. Dia hanya menyerahkan berkas yang bukan wewenangnya untuk memproses pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada.

“Yang perlu dicatat saya tidak pernah melarang, saya mengetahui bahwa mereka masuk dalam timses paslon tertentu. Tapi saya juga diam, dan menyerahkan yang bukan tupoksi saya,”tandasnya.

Komisioner Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto menjelaskan, beberapa waktu lalu diakuinya bahwa Bawaslu telah menerima laporan dari Lurah Genjahan Kepanewon Ponjong terkait BPKal dan anggotanya yang terlibat dalam kampanye paslon. Namun demikian menurut Sudarmanto, setelah dilakukan pengkajian bersama Gakkundu laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti lantaran tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

“Tidak ada pasal larangan yang dilanggar. BPKal merupakan sebuah lembaga dan bukan merupakan pamong kalurahan. Adapun dalam aturan yang berlaku, yang tidak boleh terlibat dalam polotik praktis yakni Lurah, Pamong Kalurahan dan ASN,”katanya.

Diketahui sebelumnya, anggota BPKal yang terdiri dari ketua dan anggota secara kompak ramai – ramai mengundurkan diri. Sejumlah 8 orang resmi mundur dengan surat pernyataan yang disampaikan ke beberapa pihak termasuk ke Panewu Ponjong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *