Bolehkan Hajatan, Bupati : Tidak Perlu Mengundang Orang Banyak

Wonosari, (kupass.com)–Bupati Gunungkidul Hj Badingah menepis adanya larangan kegiatan hajatan yang dilaksanakan masyarakat. Meskipun dalam surat edaran Intruksi Bupati terdapat poin larangan hajatan, namun secara teknis kegiatan tersebut tidak menjadi masalah jika mentaati arahan dari Satuan Tugas Covid-19.

“Hajatan boleh, umpamane saiki ijaban boleh dilaksanakan ijaban. Ning ra perlu ramai – ramai mendatangkan orang banyak,”kata Badingah saat diwawancarai beberapa waktu lalu, Rabu (13/01/2020).

Tidak mendatangkan orang banyak yang dimaksud Bupati yakni hajatan yang tidak berpesta pora. Terkait jumlah orang yang ikut dalam kegiatan hajatan, secara teknis pihaknya telah menyerahkan kepada Ketua Satgas Covid-19 Gunungkidul Immawan Wahyudi.

“Orang Gunungkidul biasanya seperti itu (mengundang orang banyak). Kalau saudaranya banyak kan bisa diatur, ” terangnya.

Badingah mengajak agar masyarakat tenang saat menghadapi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang. Dia meyakini bahwa pandemi Covid-19 akan segera berakhir apabila masyarakat mentaati aturan yang ada khususnya protokol kesehatan dan intruksi Bupati.

“Semua masih bisa berjalan. Pariwisata berjalan 50 persen, rumah makan, restoran kita batasi 25 persen, toko juga seperti itu. Saya berharap intruksi ini tidak hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) dan Forkompimda, tetapi masyarakat bisa mendukung, “katanya.

Ssbelumnya Bupati Gunungkidul Hj Badingah mengeluarkan intruksi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Intruksi tersebut menyusul Surat Edaran dari Gubernur DIY terkait PSBB secara nasional di Pulai Jawa dan Bali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *