Blantik Jadi Sasaran Penyekatan, Masuk Pasar Hewan Harus Bawa Hasil Rapid Antigen

Playen,(kupass.com)–Sejumlah pedagang sapi (blantik) yang hendak masuk ke pasar hewan Siyono, Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen diwajibkan membawa surat keterangan bebas Covid-19. Surat bebas Covid-19 tersebut dibuktikan dengan rapid antigent.

Hal ini disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto saat terjun langsung melakukan penyekatan di pintu – pintu masuk pasar hewan Siyono, Rabu (07/07/2021). Penyekatan dilakukan lantaran di masa PPKM Darurat, pasar hewan Siyono dibanjiri blantik dari berbagai daerah.

“Terdapat sejumlah empat titik yang kami lakukan penyekatan, yakni simpang tiga Logandeng, simpang tiga Masjid Nurul Hadi Logandeng, simpang empat ayam goreng Parman dan simpang empat Padukuhan Kemorosari, Piyaman,”katanya.

Sejumlah pedagang yang hendak masuk ke kawasan pasar hewan diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19. Jumlah pengunjung yang masuk juga dilakukan pembatasan oleh petugas sejumlah 50 persen.

“Kami melihat langsung banyak antrian mobil yang membawa hewan jenis sapi di pinggir jalan berhenti. Namun ini merupakan aturan yang harus dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gunungkidul,” kata Suryanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *