Belum Kantongi Izin Sudah Dibuka, He Ha Ocean View Ternyata Juga Melanggar Prokes

Wonosari, (kupass.com)–Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih meminta pihak He Ha Ocean mematuhi peraturan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Endah kepada wartawan usai rapat dengar klarifikasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Gedung DPRD Gunungkidul, Rabu (10/02/2021).

“Seperti yang kita dengar bersama, He Ha beroperasi belum ada izin usahanya, kedua belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), belum ada Amdalnya (Analisis Dampak Lingkungan) dan melanggar protokol kesehatan (prokes),”kata Ketua DPC PDI Perjuangan itu.

Endah mengatakan bahwa, perihal aturan yang dilanggar oleh He Ha Ocean View itu berdasarkan jawaban dari OPD terkait yakni Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Sat Pol PP Gunungkidul.

“Langkah – langkah yang diambil DPRD adalah meminta telaah hukum terkait apa yang dilanggar He Ha kepada bagian hukum Setda. Dalam waktu dekat akan kita undang kembali, karena kami harapkan ini bisa menjadi kesimpulan yang akan menjadi rekomendasi,”imbuhnya.

Ketika ditanya terkait penutupan He Ha, Endah mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan dari Satu Pol PP Gunungkidul. Namun demikian pihaknya meminta pihak He Ha agar mentaati peraturan yang berlaku.

“Yang jelas semua peraturan yang dilanggar itu ada implikasinya. Apakah itu melanggar secara hukum menabrak sepadan pantai, membangun secara permanen, kita perlu mempelajari secara detail,”terangnya.

Selain OPD terkait dalam rapat klarifikasi terkait He Ha Ocean View itu juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Suharno dan Heri Nugroho, Ketua Komisi B Wulan Tustiana, Ketua Komisi A Eri Agustin dan Ketua Komisi C Demas Kursiswanto.

Wahana anyar yang dibangun di kawasan pantai selatan Kalurahan Girikarto, Kepanewon Panggang itu menimbulkan polemik. Selain diprotes warga lokal, pengunjung He Ha Ocean View membludak dan menimbulkan kerumunan. Pelanggaran prokes itu diprotes banyak pihak lantaran dinilai tebang pilih dan tidak adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *