Bawaslu Gunungkidul Mulai Buka Loker Panwascam Persiapan Pemilu 2024

Rini Iswandari
Rini Iswandari

Wonosari, (kupass.com)–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai membuka formasi anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan/Kapanewon (Panwascam). Sebanyak 54 formasi anggota akan dibuka untuk membantu mensukseskan pesta Politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Gunungkidul sekaligus Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan/Kapanewon Rini Iswandari, mengatakan bahwa Panwaslucam akan bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) serentak Tahun 2024 di wilayah kecamatan se Kabupaten Gunungkidul.

“Perekrutan ini sesuai dengan amanat Undang-undang dan saat ini tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah berjalan. Kami sangat membutuhkan dukungan tambahan personil untuk mengawasi tahapan verifikasi faktual dukungan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober mendatang.

Menurut Rini pembentukan Panwaslucam ini memang mundur dari jadwal yang direncanakan sehingga pada tahun 2023 mereka akan aktif selama 2 bulan dan akan berakhir hingga dua bulan setelah pemungutan suara pemilu 2024 selesai. Pengumuman pendaftaran Panwaslucam dikatakannya akan dimulai pada tanggal 15 September 2022 di laman resmi Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, media sosial, media cetak, papan pengumuman Kantor Bawaslu Gunungkidul, kantor Kapanewon dan Kalurahan.

Baca Juga:  Dewan Minta Kebijakan Pertumbuhan Sektoral Ekonomi Gunungkidul Jangan Salah Arah

“Selain itu juga disebarluaskan ke seluruh media sosial OPD se Kabupaten Gunungkidul serta Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul. Kami berharap, masyarakat Gunungkidul dapat mengetahui informasi ini secara luas dan massif. Agar pendaftar Panwaslucam juga banyak dari semua kalangan dan latar belakang,”terangnya.

Pendaftaran dan penerimaan berkas akan dilakukan pada 21-27 September 2022 , pendaftar dapat menyampaikan berkas pendaftaran melalui email, pos kilat atau datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.

“Syarat pendaftar adalah penduduk Gunungkidul dibuktikan dengan KTP elektronik, usia minimal 25 tahun, pendidikan minimal SLTA/sederajat, mampu secara jasmani, rohani dan bebas narkoba, berintegritas, bukan anggota parpol/tim kampanye. Sementara itu untuk informasi lebih lanjut serta kelengkapan berkas pendaftaran dapat dilihat dan diunduh di laman resmi Bawaslu kab Gunungkidul ( gunungkidul.bawaslu.go.id/panwascam).

Rini berujar bahwa, kebutuhan untuk pendaftar dua kali dari kebutuhan yang ada. Mereka akan melalui tes tertulis dan wawancara.

“Yang ditetapkan sebagai Panwaslucam di tiap kecamatan adalah tiga orang yakni 54 orang untuk seluruh Kabupaten. Sementara tiga yang lain menjadi daftar PAW [pengganti antar waktu],”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *