Banyak Tambang Beroperasi di Gunungkidul Tanpa Disertai Izin

Wonosari, (kupass.com)–Aktivitas pertambangan yang berada di wilayah DIY banyak ditemukan tanpa mengantoni perizinan (liar). Tak terkecuali aktivitas penambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus BA 9 DPRD DIY Arif Setyadi. Dia menjelaskan bahwa DPRD DIY sebelumnya membentuk Pansus yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda DIY Nomer 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan.

“Dari hasil Kerja pengawasan Pansus dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY pada Senin 5 April 2021 itu terdapat beberapa temuan dalam pelaksanaan pertambangan di DIY,”ujar Arif, Senin (05/04/2021).

Secara terperinci Ketua DPD PAN Gunungkidul ini membeberkan, dari hasil pengawasannya masih dijumpainya Penambangan Tanpa Izin (PETI). Selain itu dia menyoroti masih terjadi penyimpangan operasional tambang seperti daya muat yang melebihi kapasitas.

“Poin lainnya ada pemanfaatan alat pertambangan yang tidak sesusi dengan rekomtek atau izin yang diberikan, penyimpangan pelaksanaan kerjasama operasi dan reklamasi pasca tambang dan penanganan ekses pertambangan terhadap Lingkungan Hidup belum optimal,”katanya.

Lanjut Arif, pada pelaksanaan pengembangan pemberdayaan masyarakat dinilainya belum optimal. Beberapa temuan Inspektur tambang terkait 6 aspek teknis pertambangan juga belum sepenuhnya ditindaklanjuti.

“Dari beberapa temuan tersebut, Pansus menyarankan agar bisa ditangani dengan baik. Terhadap persoalan pertambangan di DIY, Pemda harus lebih sigap bertindak agar hal ini tidak terjadi berlarut larut,”terangnya.

Wakil Ketua Fraksi PAN DIY ini menambahkan, persoalan pertambangan menjadi semakin komplek dengan terbitnya UU Nomer 3 tahun 2020. UU tersebut mengatur kewenangan pertambangan yang ditarik ke Pemerintah Pusat dengan masa transisi bagi Pemda sampai dengan 10 Desember 2020 yang lalu.

“Sementara sampai dengan batas akhir masa transisi tersebut, Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden belum diterbitkan. Dengan demikian tidak ada kejelasan pendelegasian wewenang dari Pusat kepada Gubernur dalam pengelolaan usaha pertambangan,”tutur Arif.

Terkait hal ini, Pansus mendorong Pemda untuk proaktif berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat. Hal ini dilakukan supaya ada kejelasan terkait penanganan usaha pertambangan baik dari sisi perizinan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan maupun evaluasinya.

“Pemda harus proaktif koordinasi dengan Pusat. Bagaimana kejelasan wewenang pengelolaan usaha pertambangan yang ada. Bahkan perlu disampaikan persoalan sekarang yang dihadapi, seperti apa solusinya, sehingga bisa menjadi bahan yang diatur dalam PP ataupun Perpres,”katanya.

Pansus berharap pengelolaan usaha pertambangan di DIY dapat berjalan dengan baik. Selain itu juga dapat meningkatkan perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat.

“Terkait persoalan – persoalan pertambangan yang ada perlu dilakukan langkah penanggulangannya dengan serius, sehingga dapat teratasi dengan baik,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *