Alasan Covid-19, Kemenag Meniadakan Sholat Idul Adha di Masjid

Wonosari,(kupass.com)–Kementrian Agama (Kemenag) Gunungkidul meniadakan kegiatan ibadah sholat Idul Adha di Masjid pada tahun ini. Kebijakan tersebut diambil dengan alasan kasus Covid-19 di Kabupaten Gunungkidul yang dinilai masih tinggi.

Kepala Kemenag Gunungkidul Sya’ban Nuroni mengatakan, peniadaan sholat Idul Adha 1442 H sesuai dengan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat Ibadah. Selain meniadakan kegiatan sholat Idul Adha di Masjid, Pemerintah juga melarang kegiatan takbiran baik keliling maupun di Masjid atau di Mushola.

“Semua tentunya sudah melalui mekanisme dan prosedur, sehingga keputusan itulah yang terbaik demi keselamatan kita bersama,”jelas Sya’ban, Minggu (18/07/2021).

Selain itu, Kemenag juga mengeluarkan Surat Edaran tentang tata cara melakukan pemotongan hewan kurban.
Pemerintah berharap, peserta yang hadir dalam penyembelihan tidak lebih dari 20 orang dan di tempat yang lokasinya luas.

“Itu yang perlu diketahui, kalau selama ini biasanya peserta penyembelihan kurbannya banyak. Kami harap nanti cukup maksimal 20 orang saja, dan itupun harus dengan protokol kesehatan yang ketat,”imbuhnya.

Sya’ban menghimbau kepada warga masyarakat agar mematuhi Surat edaran tersebut. Hal ini dilakukan Kemenag dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 namun demikian tidak mengurangi makna dalam beribadah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *