Terkait Nataru, Pemda Gunungkidul Tetap Akan Membuka Destinasi Wisata

Wonosari, (kupass.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tetap akan membuka destinasi wisata saat pelaksanaan Natal dan Tahun baru mendatang. Pemda masih akan menggodok kebijakan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) untuk mengantisipasi adanya potensi klaster baru Covid-19 dikawasan wisata.

Hal ini diungkapkan oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta. Menurut Bupati, destinasi wisata akan dibuka dengan catatan adanya pembatasan dan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

“Terkait pengawasan prokes Covid-19 Pemda akan melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu,”terangnya, Selasa (30/11/2021).

Bupati mengakui bahwa intruksi Kementrian Dalam Negeri sudah keluar dengan nomor 62 tahun 2021. Intruksi tersebut berlaku mulai tanggal 24 November 2021 hingga 02 Januari 2022.

Adapun aturan ini diberlakukan untuk seluruh wilayah di Indonesia, baik di wilayah Jawa – Bali maupun luar Jawa – Bali. Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di masa liburan yang akan mendatang. Sejumlah kegiatan akan dilakukan pengetatan. Kegiatan tersebut diantaranya, Larangan mudik atau bepergian, Larangan cuti bagi pekerja ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta, himbauan agar sekolah tidak melakukan pembagian rapot pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada libur Nataru dan mengatur kegiatan acara pernikahan dan sejenisnya sesuai aturan PPKM level 3.

Selain itu Pemda juga akan meniadakan sementara Kegiatan seni budaya dan olahraga, menutup seluruh alun – alun, mulai 31 Desember 2021- 01 Januari 2022, memperketat pelaksanaan ibadah Natal 2021 dan memperketat kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, bioskop dan restoran serta memperketat aturan di tempat wisata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *