PPKM Darurat Diperpanjang, Warga Boleh Makan di Warung Maksimal 30 Menit

Gunungkidul, (kupass.com)–Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021. Salah satu poin saat masa perpanjangan PPKM Darurat warga masyarakat diperbolehkan makan di warung makan dengan waktu maksimal 30 menit.

“Penerapan PPKM Darurat tanggal 03 juli adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari dan harus dilakukan Pemerintah meskipun sangat berat.
Jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli, Pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,”ujar Presiden Joko Widodo dalam siaran pers di Istana Negara, Rabu, (21/07/2021).

Jokowi mengatakan bahwa dalam masa perpanjangan PPKM Darurat, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, loundry pedagang asongan, bengkel kecil cuci kendaraan dan sejenisnya diijinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB.

“Yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah,”kata Jokowi.

Sementara itu khusus warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenis yang memiliki tempat usaha terbuka diijinkan buka sampai pukul 21.00 WIB. Para pengunjung dibatasi pada saat waktu makan hingga 30 menit.

“Saya minta semuanya bisa bekerja sama bahu membahu untuk melaksanakan PPKM dengan harapan kasus segera turun,”terangnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kabupaten Gunungkidul Dewi Irawaty mengatakan, pihaknya belum bisa melihat hasil dari PPKM Darurat ini. Menurutnya saat ini jumlah kasus Covid-19 baru masih fluktuatif dan mengalami naik-turun. Data kasus baru Covid-19 yang ada saat ini justru merupakan hasil dari perkembangan sebelum PPKM Darurat diberlakukan. Kebanyakan di antaranya merupakan hasil pelacakan (tracing) kasus.

Menurut Dewi, lama masa PPKM Darurat juga sangat tergantung pada masyarakat. Selama aturan bisa diikuti termasuk dalam hal kepatuhan protokol kesehatan (prokes), maka hasilnya pada kasus Covid-19 akan terlihat.

“Kalau mau PPKM Darurat ini cepat selesai, tentu kita sebisa mungkin mengikuti aturan yang ada,”kata Dewi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *