144 Pokso Dibentuk Saat PPKM Mikro, Bhabinkamtibmas Akan Awasi Kegiatan Masyarakat Hingga Tingkat RT

Wonosari, (kupass.com)–Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro telah diterapkan selama dua pekan, yakni mulai Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari 2021. Sejumlah 144 Bhabinkamtibmas akan ditugaskan melakukan pengawasan kegiatan masyarakat hingga tingkat RT.

Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setyawan
Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setyawan

Seluruh Bhabinkamtibmas dan Kapolsek Jajaran dikumpulkan pada Sabtu (13/02/2021) di ruang rapat 1 Sekretaris Daerah. Hal tersebut untuk menindaklanjuti intruksi Polda DIY melakukan sosialisasi PPKM Mikro tersebut.

Kapolres Gunungkidul AKPB Agus Setyawan mengatakan, demi pencehahan peningkatan kasus Covid-19, kegiatan masyarakat pun tetap dilakukan pembatasan. Kebijakan PPKM Mikro dikeluarkan untuk menekan penyebaran virus sehingga diperlukan pengendalian infeksi virus corona dalam skala lebih kecil.

“Kita tindaklanjuti di lapangan dan membentuk posko di 144 Kalurahan,”ujar Agus (14/02/2021).

Aturan yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan virus corona (Covid-19) itu diharapkan dapat merubah zona orange menjadi kuning dan zona kuning menjadi hijau.

“Bentuknya sosialisasi
Termasuk kegiatan operasi yustisi dan himbauan hingga tingkat RT bersama Bhabinkamtibmas,”imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *