Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Ditangkap Polisi, Satu Orang Dinyatakan DPO

Fajar Risdiyanto

0 Comment

Link
Satu Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Wonosari, (kupass.com)–Setelah melakukan serangkaian penyelidikan jajaran Unit Reskrim Polsek Playen berhasil menangkap dan menjadikan satu pelaku kekerasan terhadap anak menjadi tersangka. Tr alias Trimbil diamankan Polisi usai terlibat melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial DS (17) warga Kapanewon Paliyan pada tanggal 8 Desember 2024 di wilayah hukum Polsek Playen.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Playen AKP Sigit Teja Sukmana saat menggelar jumpa pers di halaman Polres Gunungkidul pada Kamis (16/01/2025). Meskipun berhasil mengamankan satu pelaku yakni Tr alias Trimbil, satu pelaku lainnya yakni Tf alias Pablo, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melarikan diri.

“Tersangka Tr dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 368 KUHP dan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”kata Kapolsek.

Pihaknya menegaskan bahwa akan terus mengusut tuntas kasus ini, khususnya pelaku yang masih buron akan dilakukan pengejaran hingga dapat ditangkap. Dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui keberadaan satu pelaku yakni Tf ini.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa pentingnya menjaga keamanan, di kalangan para remaja agar tidak menjadi korban tindak kekerasan,”tegas Sigit.

Diketahui sebelumnya bahwa awal mula aksi penganiayaan ini berawal dari korban DS yang dihubungi oleh Tf agar datang ke kandang ayam di wilayah Kalurahan Ngunut, Kapanewon Playen. Dari keterangan pelaku, korban ini akan dikenalkan kepada temannya. Namun, kejadian berubah menjadi aksi kekerasan setelah mereka mengkonsumsi minuman keras.

“Korban sempat menolak memberikan kaosnya saat diminta oleh pelaku. Penolakan ini yang memicu kemarahan para pelaku sehingga DS dihajar hingga babak belur,”ungkap Sigit.

Kejamnya lagi salah satu pelaku menusuk punggung korban menggunakan gunting. Setelah melakukan penganiayaan kepada korban, para pelaku ini mengambil kunci sepeda motor dan meminta uang kepada DS sejumlah Rp 200 ribu. Uang ini diketahui sebagai syarat supaya korban dapat pulang.

“Korban akhirnya menyerahkan uang tersebut keesokan paginya, sebelum diizinkan pulang oleh para pelaku”tutur Kapolsek.

Tags:

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar